TEMPO.CO, Jakarta - Tim Saber Pungli Jakarta Barat tidak menahan Lurah Pegadungan yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). "Yang bersangkutan tidak ditahan melihat ancaman hukuman hanya lima tahun ya," kata Ketua Tim Saber Pungli Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswanlagi, Ahad, 9 April 2017.
Lurah berinisial MM itu terjaring operasi tangkap tangan yang digelar tim Saber Pungli. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut MM meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah. "Yang bersangkutan mematok harga hingga Rp 2 juta," kata Adex. "Tersangka juga sudah membenarkan."
Baca: Lurah Pegadungan Tertangkap Tangan, Ahok: Harus Dipecat!
Tim Saber kemudian menggeledah kantor MM. Dari ruang kerjanya ditemukan uang Rp 5 juta yang diduga hasil pungutan liar. Dengan ditemukannya bukti-bukti itu, MM dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dia terima maksimal tiga tahun.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak boleh ada toleransi untuk pejabat seperti MM. "Harus dipecat," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Ahok menuturkan, MM seharusnya bersyukur dengan gaji Rp 30 juta yang ia terima setiap bulannya. Ia pun menyayangkan budaya antikorupsi yang belum tertanam pada pejabat pemerintah seperti MM. "Saya bilang budaya itu (antikorupsi) belum terbentuk. Kita singkirin mereka," katanya.
INGE KLARA SAFITRI