TEMPO.CO, Jakarta - Penyanderaan di angkot dilakukan oleh Hermawan, seorang penjahat kambuhan.. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Duren Sawit Komisaris Yudho Huntoro, Hermawan, 27 tahun, merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Dia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi," kata Yudho di kantornya, Senin 10 April 2017.
Polisi saat ini masih menelusuri lebih dalam kasus-kasus kriminal yang pernah dilakukan Hermawan. “Polisi masih mencari tahu keterlibatan pelaku terhadap kasus kriminal lainnya di wilayah Jakarta,” kata Yudho.
Yudho mengatakan untuk kasus penyanderaan di angkot di Buaran, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 jo pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca: Begini Kisah Penyanderaan dalam Angkot di Buaran
Drama penyanderaan di angkot yang dilakukan Hermawan, terjadi pada Ahad petang 9 April 2017. Saat itu Hermawan ingin menjambret Isnawati yang tengah bersama seorang balita di dalam angkot KWK jurusan Rawamangun-Pulogebang.
Hermawan meminta ponsel, kalung dan gelang milik Isnawati. Namun Isnawati keburu berteriak minta tolong. Warga di sekitar Buaran yang tengah dekat lokasi langsung mendatangi angkot tersebut.
Melihat situasi itu, Hermawan langsung menyandera Isnawati dan bayinya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana, sempat ada negosiasi selama 30 menit dengan Hermawan. Saat itu mobil angkot sudah dikepung warga.
Seorang angota polisi yang ada di lokasi akhirnya menembak pelaku penyanderaan di angkot, Hermawan, di bagian kakinya saat lengah. “Petugas menembak pelaku di bagian lengan kanan,” kata Sapta.
IRSYAN HASYIM| JH