TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan ujaran kebencian Buni Yani menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, Senin, 10 April 2017. Seperti diketahui, berkas tersangka telah lengkap atau P21, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka ke Kejari Depok pada pukul 11.45. "Kami ke sini atas kasus dugaan tindak pidana ITE yang disangkakan ke Buni Yani," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian.
Baca: Lama Tak Muncul, Buni Yani: Saya Keliling Berdakwah
Buni menggunakan baju koko putih dan celana hitam. Dia langsung melenggang ke ruang pemeriksaan. Buni Yani hanya banyak tersenyum saat awak media menanyakan kasus yang melibatkannya. "Biasa saja," katanya, saat ditanya keadaannya.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.
Baca: Berkas Buni Yani Lengkap, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Siapkan JPU
Perkara Buni Yani itu bolak-balik ke kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi hakim menolak gugatan tersebut.
IMAM HAMDI