TEMPO.CO, Depok - Tersangka dugaan ujaran kebencian Buni Yani mengklaim ada ratusan ribu orang yang siap menjadi penjamin penahanannya. Kejaksaan Negeri Depok tidak menahan Buni Yani karena keluarga dan kuasa hukumnya menjadi penjamin penahannya.
"Saya harus laporan setiap Senin dan Kamis. Itu kewajiban yang saya lakukan (selama menjalani proses hukum)," kata Buni Yani seusai melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Depok, Senin, 10 April 2017.
Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua dugaan ujaran kebencian Buni berupa barang bukti dan tersangka ke Kejari Depok, hari ini. Ia menuturkan telah mendapatkan jaminan dari istri dan pengacaranya.
Baca: Tujuh Pengacara Dampingi Pemeriksaan Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok
Namun, ada ratusan ribu orang Indonesia yang menyatakan mau menjadi penjamin agar Buni tidak ditahan. "Di media sosial, dilihat sendiri ada ratusan ribu orang yang mau menjadi penjamin saya," ucapnya. "Mereka dari kalangan warga negara, umat Islam dan profesional."
Bahkan, tokoh nasional juga banyak yang mau menjaminnya, di antaranya Din Syamsuddin, Mayor Jenderal Purnawirawan Priyanto, Fahira Idris dan kiai Sodik. Selain itu, banyak pernawirawan polisi juga mau menjamin agar dirinya tidak ditahan. "Mereka menjamin jabatannya dan harga diri agar saya tidak ditahan," ucapnya.
Baca: Lama Tak Muncul, Buni Yani: Saya Keliling Berdakwah
Buni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.
Perkara Buni Yani itu bolak-balik Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi hakim menolak gugatan tersebut.
IMAM HAMDI
Baca: Berkas Buni Yani Lengkap, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Siapkan JPU