TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, hingga 20 April 2017. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum belum merampungkan surat tuntutan.
"Untuk memberi kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, sidang ini ditunda Kamis, 20 April 2017," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di pengujung sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2017.
Baca:
JPU Belum Merampungkan Surat Tuntutan, Sidang Ahok Ditunda
Ahok-Djarot Gelar Pertemuan Tertutup dengan Pimpinan PBNU
Dwiarso pun sempat meminta tim jaksa penuntut yang dipimpin Ali Mukartono untuk menyelesaikan surat tuntutan pada hari ini. Namun, Ali cs. tak sanggup.
Mewakili majelis hakim, Dwiarso pun meminta ketegasan tim jaksa tentang jadwal sidang lanjutan. "Saudara (Penuntut Umum) tanggal 17 siap tidak? Kalau tak siap, tak siap, tak apa. Kita cari hari lain, karena tuntutan itu suatu kewajiban."
Tim Penuntut Umum sempat menyinggung surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenai saran menunda persidangan itu, dengan alasan keamanan selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga:
Kasus Novel Baswedan, Polisi Temukan Cangkir Berisi Air Keras
Novel Baswedan Disiram Air Keras, Anies Membesuk ke Rumah Sakit
Majelis hakim meminta pendapat tim penasehat hukum terdakwa Basuki, alias Ahok sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 20 April. "Jangan sampai ada kesan kita menganakemaskan perkara ini dan mengabaikan perkara lain." Bagi majelis, kata Dwiarso, semua perkara itu penting.
Majelis hakim menolak permintaan Penuntut Umum yang sempat meminta waktu dua pekan untuk menyelesaikan surat tuntutan. "Selama saya jadi hakim, belum pernah penundaan (hingga) dua minggu. Harus diupayakan, ini kewajiban (Penuntut Umum)."
Tim Penasehat Hukum tidak mempermasalakan penundaan itu lantaran sudah mempersiapkan pledoi. Namun, Ahok tak puas dan cenderung merasa dirugikan. "Pak Basuki bilang tadi kalau (tuntutan) dibacakan hari ini tak masalah, karena dalam 3-4 hari kami bisa baca pledoi," kata penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna.
YOHANES PASKALIS