TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum sidang penistaan agama belum merampungkan tuntutannya untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka mengaku membutuhkan waktu lebih dari sepekan untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
"Banyak tambahan saksi dan ahli yang ada di berkas perkara. Itu perlu waktu. Sampai tadi malam, kami belum siap," kata pemimpin tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2017.
Baca:
Jaksa Tak Siap, Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April
Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok
Menurut Ali, timnya harus melengkapi keterangan dari empat saksi yang ditambahkan. "Ahli yang (keterangannya) panjang-panjang itu ada sekitar enam. Itu belum selesai,” ucapnya. Padahal semua fakta persidangan diperlukan untuk menyusun tuntutan.
Jumlah jaksa yang banyak untuk kasus ini, ujar Ali, tak menjamin selesainya berkas tuntutan dalam waktu singkat. "Kami upayakan seminggu, tapi sampai tadi malam tidak bisa. Ini semata-mata (karena) waktu."
Ali membantah ketidaksiapan itu akibat tekanan pihak lain, yang mengarah pada persoalan politik.
Baca juga:
Novel Baswedan Disiram Air Keras, Anies Membesuk ke Rumah Sakit
Polres Jakarta Utara Usut Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menunda sidang hingga 20 April mendatang. Keputusan itu diambil hakim setelah meminta ketegasan sikap penuntut umum dan menanyai pertimbangan penasihat hukum Ahok.
Tim penasihat hukum terdakwa Ahok mempertanyakan sikap jaksa yang menyebabkan sidang tertunda. Penundaan mempersempit waktu bagi kuasa hukum Ahok untuk menyiapkan pleidoi.
Simak: Peneliti LIPI: Pilkada DKI Penuh Lara Politik
"Kami tadi sangat bingung dengan sikap jaksa yang belum siap," kata penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, seusai sidang.
Meski begitu, Sirra mengklaim pihaknya sudah menyiapkan pleidoi sejak jauh hari. "Terkait dengan fakta persidangan, analisis fakta, dan analisis yuridis, ini sudah kami lalui.”
Kliennya, ucap Sirra, ingin tuntutan dibacakan hari ini. “Karena dalam tiga-empat hari kami bisa baca pleidoi."
YOHANES PASKALIS