TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda memperkosa kakak angkatnya saat mabuk minuman keras. Peristiwa ini dilakukan pelaku bernama Ade Kiki Tri Nanda, 23 tahun, pada 13 Februari lalu. Dia kemudian kabur dan menjadi buron.
Polisi akhirnya menangkap Ade Kiki pada Sabtu malam lalu. "Korban padahal telah dianggap sebagai kakak angkatnya," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus, Selasa, 11 April 2017.
Ia menuturkan kasus perkosaan ini berawal saat korban, DSH, 40 tahun, datang ke rumah tersangka di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, pada Senin, 13 Februari lalu. Korban datang sekitar pukul 20.00 dalam keadaan sedih.
Baca: Biadab, Tiga Pria Ini Perkosa Bocah 6 Tahun dan Membunuhnya
Korban bercerita kepada tersangka bahwa dia sedang ada masalah keluarga. Setelah korban puas curhat, tersangka memperkenankannya beristirahat dan tinggal di rumahnya sampai mendapatkan kontrakan.
"Setelah korban tidur sekitar pukul 23.00, Nanda pergi dan pulang kembali bersama teman-temannya untuk pesta miras," ujarnya.
Puas menenggak miras, teman-teman Nanda kembali ke rumah masing-masing sekitar pukul 05.00. Lalu, tutur Firdaus, timbul nafsu tersangka terhadap korban yang sedang tidur di kamar.
Tersangka akhirnya menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluk korban yang sedang tidur. Saat itu, korban terbangun dan kaget, lalu tersangka meminta berhubungan badan.
Namun korban menolak dan berupaya menyadarkan tersangka. "Karena tubuh tersangka jauh lebih besar, korban tidak berdaya. Tersangka berhasil menyetubuhi korban," ujarnya.
Setelah menyetubuhi korban, salah satu teman tersangka kembali ke rumah itu. Dia mengetuk-ngetuk pintu rumah karena ada barang yang tertinggal.
"Saat tersangka menghampiri temannya yang berada di depan pintu rumah, korban keluar dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi," ucapnya. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
IMAM HAMDI