TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum yang belum merampungkan substansi tuntutan. Ketidaksiapan JPU itu menyebabkan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga 20 April 2017.
"Tadi kami tentu sangat bingung atas sikap jaksa yang menyatakan belum siap," kata penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2017.
Baca: Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Jaksa: Banyak Tambahan Saksi
Menurut Sirra, kliennya merasa dirugikan akibat penundaan tersebut. Sirra juga mengklaim berkas pembelaan atau pleidoi untuk Ahok sudah siap. "Terkait dengan fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Faktanya hari ini jaksa belum siap. Tadi Pak Basuki bilang, kalau (tuntutan) dibacakan hari ini, tak jadi masalah, karena dalam tiga empat hari kami bisa baca pleidoi," ujar Sirra.
Meskipun begitu, Sirra menuturkan pihaknya menerima keputusan majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto. Menurut Sirra, JPU tak mungkin dipaksa menyelesaikan berkas tuntutan hari ini.
Penundaan sidang pembacaan tuntutan, kata Sirra, tak berkaitan dengan surat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berisi saran agar menunda sidang Ahok hingga pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 berakhir.
"Tidak ada kaitannyalah. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Nah, hari ini, jaksa menyatakan belum siap. Ya, mari kita hormati semua," ucap Sirra.
Majelis hakim sempat mengingatkan penasihat hukum Ahok bahwa penundaan sidang dapat berdampak pada waktu penyusunan pleidoi. Seusai sidang pembacaan tuntutan pada 20 April 2017, tim kuasa hukum Ahok hanya punya waktu lima hari untuk menyiapkan pleidoi.
Baca juga: PN Jakarta Utara Tetap Gelar Sidang Tuntutan Ahok pada 11 April
"Kepada terdakwa, Saudara mempersiapkan pembelaan sesuai dengan jadwal ini dengan risiko berkurang dua hari dari semestinya delapan hari. Jadi hanya lima atau enam hari," ujar Dwiarso di tengah persidangan.
YOHANES PASKALIS