TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan bebas kepada Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Tidak perlu ada gengsi dari jaksa penuntut umum untuk menuntut bebas," ujar penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017. Penasihat hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan ada 25 kasus serupa yang terdakwanya mendapat tuntutan bebas.
Baca: Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Jaksa: Banyak Tambahan Saksi
Menurut Wayan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 1 butir 7 menyatakan, tugas jaksa adalah melimpahkan dan memeriksa agar perkara dilakukan penuntutan. "Jaksa harus membangun argumentasi hukum dan analisis yuridis sebelum mengajukan tuntutan bebas," ujarnya.
Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa penistaan agama, Ahok, hingga 20 April 2017. Sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum belum merampungkan surat tuntutan.
Baca juga: Jaksa Tak Siap, Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda hingga 20 April
"Untuk memberi kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, sidang ini ditunda, Kamis, 20 April 2017," kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR