TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap mengusut kasus penggelapan tanah yang menyeret calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Kamis dinihari tadi, polisi menjemput paksa rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahjadi, terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Andreas dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Dengan demikian, sesuai dengan prosedur, polisi berhak menjemput yang bersangkutan meski statusnya masih saksi.
Baca: Kasus Tanah, Sandiaga Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
"Yang bersangkutan tidak datang dalam dua kali panggilan polisi, jadi kami jemput," ucap Argo di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis, 13 April 2017.
Ditanyai tentang pemeriksaan lanjutan terhadap Sandiaga, Argo mengaku hal itu bergantung pada keperluan penyidik. Jika memang diperlukan keterangan tambahan dari Sandiaga, ujar Argo, penyidik pasti akan memanggil calon wakil gubernur pasangan Anies Baswedan itu. "Itu nanti penyidik yang mempertimbangkan. Kita tunggu saja," ujarnya.
Ditanyai ihwal kemungkinan penundaan pemeriksaan sampai pilkada selesai, Argo menuturkan hal itu menjadi bagian pertimbangan penyidik. Kendati demikian, menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan tetap berjalan. "Pertimbangan penyidik nanti kapan dipanggilnya, kapan diperiksanya," tuturnya.
Baca: Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memohon kepada pengadilan untuk menunda proses sidang dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga pilkada selesai. Itu dilakukan untuk menjaga situasi saat pilkada tetap aman dan kondusif.
Dalam surat itu juga disebutkan polisi akan menunda pemeriksaan kasus yang menjerat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
INGE KLARA SAFITRI