Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiayaan Wartawan Net TV, Polisi: Tersangka Punya Kafe

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Kashira Uozumi, 25 tahun, pelaku pemukulan Wartawan Net Tv dalam video permintaan maafnya di Instagram pribadinya. instagram.com
Kashira Uozumi, 25 tahun, pelaku pemukulan Wartawan Net Tv dalam video permintaan maafnya di Instagram pribadinya. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menahan Kashira Uozumi, tersangka penganiaya wartawan Net TV, Haritz. Kasira diketahui bekerja sebagai tukang cukur di sebuah barber shop di Kemang, Jakarta Selatan. “Dia juga memiliki kafe di kawasan yang sama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Kamis, 13 April 2017.

Diduga Kashira melakukan tindakan anarkistis itu akibat pengaruh narkoba. Sebab berdasarkan hasil tes urine pria 25 tahun itu terbukti telah menggunakan sabu dan ganja. "Tapi belum ada temuan barang bukti narkoba," kata Budi.
 
Ihwal kemungkinan Kashira menjalani rehabilitasi, Budi menyatakan penyidik belum mengambil keputusan. “Keputusan rehabilitasi itu akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkotika," kata Budi.

Baca: Polisi: Pemukul Wartawan Net TV Mengkonsumsi Narkoba

Saat ini penyidik tengah fokus untuk menuntaskan pemeriksaan kasus penganiayaan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada dua teman Kashira untuk diperiksa pada 17 April 2017.  

Polisi menahan Kashira atas sangkaan penganiayaan. Dia dijerat menggunakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Nanti kita lihat juga (pelanggaran) untuk Undang-Undang Pers-nya,” ujar Budi.

Baca: Penganiayaan Wartawan Net TV, Polisi Panggil Dua Teman Tersangka

Selain itu, kata Budi, polisi akan memeriksa kemungkinan ada teman-teman Kashira yang terlibat dalam penganiayaan ini. “Kalau memang terlibat, kami bisa kenakan Pasal 170," kata Budi. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penganiayaan terhadap Haritz terjadi saat reporter Net TV itu meliput banjir di Kemang, Jakarta Selatan. Secara kebetulan Haritz melihat ada mobil MINI Cooper yang mogok. Dia menduga kendaraan itu rusak gara-gara terendam banjir. Haritz pun mengarahkan kameranya ke mobil tersebut. Saat itulah Kashira menghampiri Haritz dan memukulnya. Kashira juga meludahi reporter itu.

Baca: Penganiaya Wartawan NET TV Minta Maaf Lewat Video di Instagram

Haritz tidak ingin memperpanjang masalah. Dia meminta maaf dan mengajak berdamai. Bahkan dia bersedia menghapus gambar yang merekam wajah Kashira dan dua temannya. Namun ucapan Haritz tidak ditanggapi. Kashira justru berusaha merampas kamera Haritz. Akibatnya viewfinder kamera wartawan itu patah.

Tindakan itu tidak membuat Kashira puas. Dia mendatangi mobil peliputan Net TV dan memukulnya hingga penyok.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

11 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

18 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

21 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.