TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan bangunan liar di kawasan milik Perhutani yang ada di Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, akan dibongkar.
Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bogor Agus Subagio mengatakan pembongkaran puluhan bangunan itu bertujuan untuk penataan kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur.
"Yang kami bongkar adalah 25 bangunan liar di lahan Perhutani yang dijadikan tempat tinggal warga yang menggarap. Jika dibiarkan, akan lebih banyak lagi bangunan di lahan resapan air, " kata Agus.
Dia mengatakan Perhutani sampai saat ini belum bisa memastikan kapan pembongkaran bangunan liar dilaksanakan. Namun rencananya eksekusi tersebut dilaksanakan pada 17-18 April 2017.
Baca: Jalur Puncak Macet, Pengunjung Kebun Raya Cibodas Menurun
"Pelaksanaan pembongkaran waktunya masih tentatif, karena kami bersama masyarakat, dan Kementerian akan rapat lagi untuk membahas ini," kata Agus.
Menurut Agus, saat ini pihak Perhutani akan melakukan penataan semua kawasan hutan milik Perhutani yang ada di kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur. Sebab, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air dan menyelamatkan daerah Jabodetabek, terutama Ibu Kota Jakarta, dari bencana banjir. "Kami bukan melarang warga untuk menggarap, tapi kami hanya melarang ada bangunan tempat tinggal meski bangunan itu hanya gubuk kayu atau bambu," kata dia.
Hal ini bertujuan agar tanah negara tak disalahgunakan oleh masyarakat yang menggarap. Selama ini banyak penggarap yang menjual lahan garapan mereka kepada warga Jakarta. Kelak dikhawatirkan lahan itu akan dibangun vila.
"Kalau misalnya warga ingin memanfaatkan lahan milik Perhutani, kami persilakan, tapi harus ikut aturan resmi," kata Agus.
Dia mengatakan, dalam pengelolaan wilayah hutan di Patok 13, yang bangunan liarnya akan dibongkar, akan ditata ulang. Tidak ditutup kemungkinan kawasan ini akan dijadikan lokasi wisata alam oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Perhutani.
"Warga silakan kelola, harus lapor kepada kami dan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Dari 9.000 hektare lahan Perhutani kawasan hutan Bopunjur, ada 18 lokasi wisata alam dan 16 wisata alam yang dikelola melibatkan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan Sugandha mengatakan penertiban puluhan bangun liar di dua kecamatan, yakni Megamendung dan Babakanmadang, menjadi kewenangan KPH Perhutani Bogor, bukan Pemerintah Kabupaten Bogor. "Ini kegiatan Perhutani. Kami dari Pemkab Bogor tahun ini belum ada agenda eksekusi serta pembongkaran bangunan dan vila liar di kawasan Puncak," katanya.
M. SIDIK PERMANA