TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan penggusuran bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut dia, pemindahan permukiman warga itu bertujuan baik dan dilakukan untuk kebaikan penduduk yang bersangkutan.
"Tidak ada pelanggaran. Orang memindahkan (ke tempat) yang lebih baik, kok pelanggaran HAM," ucap Soni—panggilan Sumarsono—saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Baca : Data LBH, Jumlah Penggusuran di Jakarta Meningkat
Soni juga menolak istilah penggusuran. Yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ujar dia, adalah relokasi. Ia menuturkan ada perbedaan mendasar dari dua hal itu. “Kalau penggusuran, habis digusur terserah mau nginap di mana, di jalan, berkeliaran enggak apa-apa. Itu digusur,” ujarnya. Sedangkan untuk relokasi, Pemerintah Provinsi DKI sudah menyiapkan rumah susun.
Rumah susun, tutur Soni, bahkan lebih layak ditinggali dibanding rumah-rumah warga yang direlokasi. Di sana, warga juga mendapat akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Baca juga:
Kapolda Yakin Ada Dalang di Balik Penyerang Novel Baswedan
Tiga Regu Khusus Ini Selidiki Teror Air Keras terhadap Novel Baswedan
Ia pun menolak menyebut para warga yang terkena relokasi sebagai korban. "Ini penyelamatan, istilahnya bukan korban.” Kalangan aparatur pemerintah menyebutnya sebagai konsekuensi untuk pembangunan.
Hari ini, LBH Jakarta merilis data penggusuran di Jakarta pada 2015-2016. Hasilnya terjadi peningkatan penggusuran. LBH menyatakan penggusuran sebagai tindakan yang melanggar HAM.
EGI ADYATAMA