TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017. Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan untuk Ahok.
"Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 156 KUHP," kata Jaksa Ali Mukaryanto, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca:
Sidang Ahok Hari Ini, JPU Sudah Siap Bacakan Tuntutan
Sidang Ahok, Ahli Bahasa: Fokusnya Bukan pada Al-Maidah, tapi...
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Ahok bersama tim penasehat hukumnya telah bersiap di ruang sidang. Hingga saat ini, jaksa penuntut umum masih silih berganti membacakan tuntutan mereka. Ahok mendengarkan di kursi terdakwa.
Sebelum menghadiri sidang, Ahok menyempatkan diri ke kantornya di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di sana, ia bertemu dengan Anies Baswedan, calon gubernur DKI Jakarta. Dari hasil penghitungan suara cepat kemarin, Anies diketahui lebih unggul dari pasangan inkumben Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Baca juga:
Usai Pilkada DKI, Anies dan Ahok Bertemu Membahas Transisi
Menanti Realisasi Janji Manis Anies-Sandi
Sidang pembacaan tuntutan ini sempat tertunda lebih dari sepekan. Seharusnya tuntutan dibacakan pada Selasa, 11 April 2017. Namun saat itu, jaksa mengaku belum siap karena berkas tuntutan belum selesai.
Pada 4 April 2017, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perkara penistaan agama ini. Alasannya keamanan Jakarta memasuki masa pemungutan suara. Surat ini ditembuskan ke Kapolri dan Kejaksaan Tinggi.
EGI ADYATAMA