TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuntut Ahok dengan penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa memilih menggunakan pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Ulama di Depan Publik.
Jaksa menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam Pasal 156 KUHP. “Pertimbangannya karena sudah dijelaskan, antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum,” kata jaksa Ali Mukartono saat ditemui seusai sidang.
Baca: Jaksa: Ahok Secara Sengaja Melakukan Penodaan Agama Islam
Buku yang dimaksudkan oleh Ali adalah buku Merubah Indonesia yang ditulis Ahok. Dalam buku itu, Ahok menjelaskan persepsinya soal penggunaan Surat Al-Maidah dalam pilkada. Ahok mengaku sempat menjadi korban elite politik dalam pilkada 2007 di Bangka Belitung. Surat Al-Maidah saat itu digunakan oleh elite politik sebagai salah satu senjatanya.
Jaksa menilai tafsir Ahok terhadap Al-Maidah, yang kemudian menjadi materi pidato di Kepulauan Seribu, tidak tepat. “Tuduhan terdakwa terhadap orang yang melakukan pembohongan dan pembodohan adalah umat Islam, begitu pula dengan orang Islam yang diajak bicara di Kepulauan Seribu, yang dinilai telah dibodohi dan dibohongi oleh Al-Maidah ayat 51 yang pemaknaannya tak sesuai,” kata salah satu jaksa, Ardito Murwadi, saat membacakan pertimbangan jaksa di dalam sidang.
Perkataan itu pula, dalam pertimbangan jaksa, yang telah menghina sekelompok golongan. Dalam kasus ini, yang dihina adalah umat Islam di Indonesia. “Dengan demikian, unsur terhadap satu atau lebih ulama Indonesia telah terpenuhi,” tuturnya.
Baca: Jaksa: Surat Dakwaan Ahok Tujuh Lembar Proporsional
Hal ini, kata Ardito, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan kasus ini. Khususnya pada poin ketiga, yang berbunyi “Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.”
Jaksa pada akhirnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini berarti tak ada keharusan bagi Ahok dipenjara meski dia divonis bersalah. Sanksi kurungan badan selama satu tahun baru berlaku jika Ahok melakukan tindak pidana dalam kurun dua tahun.
Pada akhir sidang, Ali menolak merinci pertimbangan jaksa mengambil tuntutan ini. “Kami punya pertimbangan sendiri, independen,” katanya. Ia menyanggah ada intervensi pihak lain dalam pengambilan keputusan jaksa.
EGI ADYATAMA