TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktik penggelapan minyak goreng curah di Jakarta Timur, 13 Maret 2017. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pelaku merusak segel pabrik dan mengeluarkan minyak ke penadah hingga 10 ton per bulan.
Pelaku merupakan sopir mobil tangki minyak dari pabrik berinisial KS dan penadah berinisial TA. "Pelaku ini memanfaatkan tempat parkir rest area untuk bertransaksi," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 April 2017.
Wahyu menjelaskan, minyak ini dibawa menggunakan mobil tangki bermuatan 15.540 kilogram dari Margonda, Depok untuk didistribusikan ke Bandung. Harga per kilogramnya dibanderol KS dengan harga Rp 6.000 hingga Rp 6.500.
"Lalu TA menjual kembali dengan harga Rp 9.000 per kilogram, padahal di pasaran minyak goreng curah berkisar di harga Rp 11.000," katanya.
Wahyu menambahkan, pelaku telah menjalani penggelapan ini selama dua tahun. Bersama dengan penangkapan dua tersangka, polisi juga menyita mobil tangki minyak, sejumlah tong dan jeriken minyak, serta selang untuk memompa minyak dari mobil tangki.
Akibat perbuatannya, pelaku KS dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 31 dan 31 Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juga Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka KS dikenakan pasal perlindungan konsumen karena tindakannya merusak segel," kata Wahyu.
Sementara itu, pelaku TA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI