Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Bongkar Praktik Penggelapan Minyak Goreng Curah  

image-gnews
Pekerja memindahkan jeriken minyak goreng curah di agen penjualan minyak goreng di Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/M Agung Rajasa
Pekerja memindahkan jeriken minyak goreng curah di agen penjualan minyak goreng di Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.COJakarta - Polisi membongkar praktik penggelapan minyak goreng curah di Jakarta Timur, 13 Maret 2017. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pelaku merusak segel pabrik dan mengeluarkan minyak ke penadah hingga 10 ton per bulan.

Pelaku merupakan sopir mobil tangki minyak dari pabrik berinisial KS dan penadah berinisial TA. "Pelaku ini memanfaatkan tempat parkir rest area untuk bertransaksi," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 April 2017.

Wahyu menjelaskan, minyak ini dibawa menggunakan mobil tangki bermuatan 15.540 kilogram dari Margonda, Depok untuk didistribusikan ke Bandung. Harga per kilogramnya dibanderol KS dengan harga Rp 6.000 hingga Rp 6.500.

"Lalu TA menjual kembali dengan harga Rp 9.000 per kilogram, padahal di pasaran minyak goreng curah berkisar di harga Rp 11.000," katanya.

Wahyu menambahkan, pelaku telah menjalani penggelapan ini selama dua tahun. Bersama dengan penangkapan dua tersangka, polisi juga menyita mobil tangki minyak, sejumlah tong dan jeriken minyak, serta selang untuk memompa minyak dari mobil tangki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat perbuatannya, pelaku KS dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 31 dan 31 Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juga Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka KS dikenakan pasal perlindungan konsumen karena tindakannya merusak segel," kata Wahyu.

Sementara itu, pelaku TA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bakamla Tangkap Tanker Penyelundup BBM di Batam

27 Agustus 2022

Petugas Bakamla melakukan pemeriksaan di kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08.(ANTARA/HO-Humas Bakamla RI)
Bakamla Tangkap Tanker Penyelundup BBM di Batam

Kejadian tersebut bermula saat petugas Bakamla berpatroli mendeteksi adanya sebuah tanker mencurigakan.


Indonesia Bebaskan Kapal Tanker Iran MT Horse

30 Mei 2021

Dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. KN Marore-322 milik Bakamla menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Panama yang diduga melakukan transfer BBM illegal. ANTARA/HO/Bakamla
Indonesia Bebaskan Kapal Tanker Iran MT Horse

Bakamla menyita kapal MT Horse berbendera Iran dan kapal MT Freya berbendera Panama atas dugaan transfer minyak ilegal 24 Januari lalu


Atasi Pencurian Minyak, BPH Migas Libatkan KPK  

4 April 2017

BPH Migas
Atasi Pencurian Minyak, BPH Migas Libatkan KPK  

BPH Migas menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menanggulangi pencurian bahan bakar minyak.


Diselundupkan ke Timor Leste,Aparat Belu Sita 1705 Liter BBM

28 Februari 2017

Warga berjalan kaki menuju gerbang masuk Timor Leste di Desa Motaain, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, 7 April 2016. TEMPO/Frannoto
Diselundupkan ke Timor Leste,Aparat Belu Sita 1705 Liter BBM

Aparat satgas perbatasan RI-Timor Leste Yonif 641 Beruang dan Bea Cukai Kabupaten Belu, NTT, mengamankan 1.705 liter BBM yang hendak diselundupkan.


Reaksi DPR Soal Pengeboran Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

16 Januari 2017

Suasana pasca penutupan sejumlah sumur minyak ilegal di Mangunjaya, Musi Banyuasin. Tumpahan minyak merusakkan lingkungan. 14 Oktober 2016. TEMPO/Parliza Hendrawan
Reaksi DPR Soal Pengeboran Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Pengeboran ilegal memicu ledakan dan menyebabkan 18 korban luka di Talang Saba Dusun III, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin.


Polisi Lhokseumawe Tangkap Truk Pembawa Minyak Mentah Ilegal

22 Juli 2016

Sejumlah truk mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Muri jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, 5 Januari 2016. Menurut pengelola SPBU, turunnya harga berbagai jenis BBM berdampak sebagian SPBU di jalur pantura mengalami kerugian yang tidak sedikit. ANTARA/Oky Lukmansyah
Polisi Lhokseumawe Tangkap Truk Pembawa Minyak Mentah Ilegal

Truk itu kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut.


Penyelundupan Premium ke Malabo Digagalkan, Begini Ceritanya

28 November 2015

Petugas polisi air Metro Polda Jaya mengamankan kapal tangker KM Kuda Laut 88 yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) selundupan di Pulau Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/8). Kapal bermuatan solar 93,6 kiloliter itu rencananya akan menjual solar ke kapal-kapal di tengah laut seharga BBM non subsidi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyelundupan Premium ke Malabo Digagalkan, Begini Ceritanya

Penyelundupan Premium Digagalkan, Begini Ceritanya


Bea-Cukai Tunggu Hasil Penyelidikan Kapal Sea Jade

2 Desember 2014

Agung Kuswandono. TEMPO/Imam Sukamto
Bea-Cukai Tunggu Hasil Penyelidikan Kapal Sea Jade

"Kami serahkan ke Polda biar diselidiki siapa yang punya, siapa bekingnya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Bank Indonesia.


Bea-Cukai Amankan Dua Kapal Minyak Mentah

16 Oktober 2014

Pantai Gadani dekat Karachi, Pakistan, merupakan kuburan kapal terbesar di dunia (14/5). Sekitar 100 kapal, tanker besar dan kapal pesiar, dipotong setiap tahunnya. Besi-besi potongan tersebut kemudian dijual ke pasar domestik Pakistan. dailymail.co.uk
Bea-Cukai Amankan Dua Kapal Minyak Mentah

Kedua kapal dan muatannya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.


Sumatera Selatan Paling Rawan Pencurian Minyak

7 Oktober 2014

Petugas Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan kobaran api yang berasal dari kebocoran pipa milik PT. Pertamina Tasikmalaya di Desa Pasir Batang,  Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,  (30/7). ANTARA/Adeng Bustomi
Sumatera Selatan Paling Rawan Pencurian Minyak

Jalur pipa Pertamina yang melintasi Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, paling rawan pencurian minyak.