Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Menunggu Janji Anies-Sandi Menutup Alexis  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menunggu program kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terkait dengan rencana penutupan tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Saya juga menunggu (Alexis) ditutup," katanya saat ditanya wartawan mengenai rencana Anies itu di Balai Kota, Jumat, 20 April 2017.

Ahok enggan mengomentari lebih rinci terkait dengan wacana penutupan Alexis. Sehari sebelumnya, wartawan menanyakan hal yang sama. Saat itu, Ahok juga menjawab singkat dan enggan mengomentari lebih jauh program Anies dan Sandi tersebut.

Beberapa bulan lalu, Ahok mengatakan Alexis memiliki izin usaha resmi, sama halnya dengan diskotek Stadium dan Mile's yang pernah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua diskotek tersebut terpaksa ditutup karena dua kali kedapatan ada penyalahgunaan narkoba. Namun hingga saat ini tersisa Alexis yang masih beroperasi.

Baca: Ahok: Belum Ada Bukti Prostitusi di Alexis

Ahok mengatakan tidak punya wewenang menutup Hotel Alexis. Sebab, penutupan setiap tempat hiburan yang melanggar aturan harus disertai bukti.

Sulitnya menutup Alexis juga pernah diungkapkan mantan pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono. Menurut Sumarsono, penutupan Alexis harus melalui beberapa tahapan. Proses itu, kata Sumarsono, dimulai dengan memberikan surat peringatan.

Hingga saat ini, kata dia, Alexis belum pernah mendapat surat peringatan. "Jika dapat peringatan kedua, baru bisa langsung dicabut izin operasionalnya," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ssbelumnya, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, berjanji akan menutup tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Ya, komitmen kami melaksanakan (perda) peraturan daerah. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Baca: Janji Anies-Sandi Menutup Alexis, Apa Tantangannya?

Peraturan yang dimaksud Anies adalah Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lain. Selain itu, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial serta menyuruh memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial. Sedangkan Pasal 43, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

Janji Anies menutup Alexis sudah ia ucapkan sejak masa kampanye pilkada DKI. Saat itu, Anies menyebutkan ada dugaan perdagangan manusia di Alexis. “Ada tanda-tandanya begitu, tapi saya belum punya bukti. Kami akan tegas menutup prostitusi,” ujarnya pada Januari 2017 lalu.

Janji penutupan Alexis juga dilontarkan Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, ia berkomitmen memenuhi janji-janjinya selama kampanye. "Akan diwujudkan begitu kami mendapatkan mandat dan dilantik," katanya.

AVIT HIDAYAT | JULI | LARISSA HUDA | CHITRA PARAMAESTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

17 hari lalu

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya


Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

19 September 2022

Suasana Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat jelang penutupan permanen pada Jumat petang, 16 September 2022. Foto ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

Penjabat Bupati Bekasi memimpin langsung penutupan Infinity Cafe, tempat hiburan malam berkedok restoran. Karyawannya pakai seragam sekolah.


Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

2 Juli 2020

Diskotek Golden Crown disegel permanen akibat temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.


Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

11 Desember 2019

Petugas memeriksa barang bawaan pengunjung saat razia narkoba di tempat hiburan malam, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 29 Desember 2018. Razia narkoba oleh petugas gabungan BNNK, Dinas Kesehatan dan Polresta Sukabumi menjelang Tahun Baru 2019 tersebut merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak bandar dan memberantas narkoba terutama di tempat hiburan malam. ANTARA
Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta belum mau berkomentar soal penutupan hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.


Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

3 Mei 2019

ilustrasi pub (pixabay.com)
Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melansir surat edaran 162 soal waktu operasional tempat hiburan saat Ramadan dan Idul Fitri dengan pengecualian.


Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

22 Mei 2018

Ilustrasi. showconnection.ch
Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku kesulitan menutup secara permanen banyak Tempat Hiburan Malam (THM) pasca putusan Mahkamah Agung.


Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

13 Mei 2018

Pekerja merapikan halaman Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2017. Pemprov DKI menghias sebagian gedung Balai Kota untuk digunakan untuk acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata DKI mengeluarkan surat edaran tentang hiburan malam selama Ramadan.


Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

9 Mei 2018

Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) duduk di depan tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, 4 Maret 2016. Tempat hiburan malam yang juga menjadi sarang lokalisasi tersebut rencananya akan digusur pemerintah Tangerang  pada awal Mei 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemkab Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang merilis edaran soal pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.


Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

26 April 2018

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta berkumpul di pendopo Balai Kota DKI Jakarta untuk dilepas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengirim Satpol PP untuk menutup Alexis secara resmi, Kamis, 29 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu bukti pelanggaran dari Diskotek Old City untuk memberikan sanksi.


Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

23 April 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melepas personel Satpol PP untuk memastikan penutupan di Diskotek Exotic dan Sense Karaoke, Kamis, 19 April 2018. TEMPO/Irsyan Hasyim
Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

Sandiaga Uno menegaskan pemerintah akan bersikap tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait pengelolaan tempat hiburan malam.