TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menunggu program kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terkait dengan rencana penutupan tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Saya juga menunggu (Alexis) ditutup," katanya saat ditanya wartawan mengenai rencana Anies itu di Balai Kota, Jumat, 20 April 2017.
Ahok enggan mengomentari lebih rinci terkait dengan wacana penutupan Alexis. Sehari sebelumnya, wartawan menanyakan hal yang sama. Saat itu, Ahok juga menjawab singkat dan enggan mengomentari lebih jauh program Anies dan Sandi tersebut.
Beberapa bulan lalu, Ahok mengatakan Alexis memiliki izin usaha resmi, sama halnya dengan diskotek Stadium dan Mile's yang pernah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua diskotek tersebut terpaksa ditutup karena dua kali kedapatan ada penyalahgunaan narkoba. Namun hingga saat ini tersisa Alexis yang masih beroperasi.
Baca: Ahok: Belum Ada Bukti Prostitusi di Alexis
Ahok mengatakan tidak punya wewenang menutup Hotel Alexis. Sebab, penutupan setiap tempat hiburan yang melanggar aturan harus disertai bukti.
Sulitnya menutup Alexis juga pernah diungkapkan mantan pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono. Menurut Sumarsono, penutupan Alexis harus melalui beberapa tahapan. Proses itu, kata Sumarsono, dimulai dengan memberikan surat peringatan.
Hingga saat ini, kata dia, Alexis belum pernah mendapat surat peringatan. "Jika dapat peringatan kedua, baru bisa langsung dicabut izin operasionalnya," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Ssbelumnya, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, berjanji akan menutup tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Ya, komitmen kami melaksanakan (perda) peraturan daerah. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Janji Anies-Sandi Menutup Alexis, Apa Tantangannya?
Peraturan yang dimaksud Anies adalah Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lain. Selain itu, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial serta menyuruh memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial. Sedangkan Pasal 43, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.
Janji Anies menutup Alexis sudah ia ucapkan sejak masa kampanye pilkada DKI. Saat itu, Anies menyebutkan ada dugaan perdagangan manusia di Alexis. “Ada tanda-tandanya begitu, tapi saya belum punya bukti. Kami akan tegas menutup prostitusi,” ujarnya pada Januari 2017 lalu.
Janji penutupan Alexis juga dilontarkan Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, ia berkomitmen memenuhi janji-janjinya selama kampanye. "Akan diwujudkan begitu kami mendapatkan mandat dan dilantik," katanya.
AVIT HIDAYAT | JULI | LARISSA HUDA | CHITRA PARAMAESTI