Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Pengacara: 99,9 Persen Kasus Politik  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok angkat bicara perihal tuntutan dari JPU, di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi
I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok angkat bicara perihal tuntutan dari JPU, di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai rekayasa politik belaka. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, mengatakan kasus yang menimpa kliennya adalah rekayasa politik “berbungkus” hukum. 

"Ini 99,9 persen kasus politik. Suatu saat kasus ini akan dibongkar tuntas, siapa yang merekayasa," ujarnya kepada wartawan di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, Jumat, 21 April 2017. Ia menilai, Ahok yang memperoleh angka 74 persen kepuasan kinerja dari warga DKI tidak bisa dikalahkan dengan kompetisi sehat.

Wayan melihat jaksa penuntut umum juga ragu-ragu memberikan tuntutan hukuman 1 tahun dengan 2 tahun percobaan. "Mereka sadar buktinya tidak ada. Kalau memang melawan hukum, kan tidak mungkin dituntut percobaan," katanya.

Wayan lalu merunut beberapa bukti yang diberikan jaksa selama persidangan. Dalam pasal 184 KUHAP, alat bukti yang dianggap sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan terakhir keterangan terdakwa.

Baca: Sidang Ahok, Fadli Zon Heran dengan Tuntutan Jaksa

"Dua belas saksi yang dihadirkan tidak berada di Pulau Seribu saat itu terjadi. Semua ahli tertelusuri punya kepentingan, surat MUI tidak sama nilainya dengan undang-undang dan tidak mengikat. Terakhir, Ahok hanya mengutip komentar yang didengar di Bangka Belitung," kata Wayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bagaimana bisa menyalahkan orang seperti itu tanpa tabayun?" katanya. Ia juga mempertanyakan proses cepatnya surat Majelis Ulama Indonesia terbit.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, Wayan menutup komentarnya dengan imbauan untuk menjalin kembali kerukunan pasca-pilkada. Wayan menekankan kasus di mana persidangan dapat ditekan masyarakat seperti ini harus diawasi agar tak terjadi lagi.

Pekan depan, pada 25 April 2017, Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang ia tulis sendiri. Tim kuasa hukumnya mengungkapkan Ahok ingin membuktikan tidak ada niat buruk dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

AGHNIADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong