TEMPO.CO, Jakarta - Abraham Lunggana alias Lulung, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta, menilai tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mencerminkan keadilan. “Menurut saya, masih kurang adil karena ada yurisprudensi,” kata Lulung di Jakarta, Sabtu, 22 April 2017.
Lulung menyebutkan nama budayawan Arswendo Atmowiloto yang pernah divonis lebih dari dua tahun penjara dalam kasus penghinaan agama. Karena itu dia mempertanyakan kenapa jaksa memberikan tuntutan ringan kepada Ahok.
Baca: Alasan Jaksa Hanya Menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP
Lulung menilai, dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, sama artinya membebaskan Ahok dari hukuman. Padahal dia menilai Ahok sudah jelas melakukan penistaan agama terhadap umat Islam. “Artinya dia bebas hanya dapat hukuman percobaan dua tahun tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dengan kasus sama,” ujar dia.
Seperti diketahui, Ahok menjadi terdakwa dalam dugaan penistaan agama terkait dengan ucapannya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 pada September 2016. Dalam sidang tuntutan 20 April lalu, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun.
Jaksa menilai perkataan Ahok itu telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Ulama di Depan Publik.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait: