TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor akan memidanakan Perusahaan Otobus HS Transport, pemilik bus pariwisata HS Transport yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu petang, 22 April 2017. "Bukan hanya sopir yang tersangka, tapi korporasi atau pemilik bus juga bisa dipidanakan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Korniawan, di Puncak, Ahad, 23 April 2017.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kondisi bus tidak layak jalan. Pada H-1 bus rusak dan diperbaiki hingga pukul 02.00. Sopirnya pun, kata Tomex, tanpa SIM dan STNK, sedangkan mobil tanpa kir. Sopir bus diancam Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama.
Baca:
Kecelakaan Beruntun di Puncak, Bus HS Transport Tak Laik Jalan
Sopir Bus Tewaskan 4 Orang di Puncak Tersangka
Sedangkan pemilik perusahaan bus dapat dikenai Pasal 315 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PO HS Transport terancam sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha. "Ini kami lakukan agar ada efek jera," kata Hasbi.
Kecelakaan beruntun di kawasan wisata itu melibatkan 13 unit kendaraan. Terdiri atas delapan mobil dan lima motor. Empat orang tewas dan lainnya luka-luka.
Baca juga:
Terlalu Padat, Polisi Minta Alternatif Jalur Puncak 2 Dilanjutkan
Isu Rasial dalam Pilkada DKI, Anies Siap Buktikan Jakarta Damai
Korban tewas adalah Okta Riyansyah Purnama Putra, 26 tahun, warga Jalan Rawan, Palembang; Jainudin (32), warga babakan Lebak RT 02 RW 06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor; Dadan (45), Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor; dan Diana Simatupan (24), warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.
Kemarin, kecelakaan itu mengakibatkan kemacetan hingga sepuluh kilometer. Evakuasi korban dan kendaraan berlangsung hingga tiga jam.
M. SIDIK PERMANA
Video Terkait: