TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menambah personel untuk mengamankan sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 25 April 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan meski kemungkinan akan adanya penambahan personel, namun pola pengamanan masih tetap sama.
Baca: Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok, Polisi Tambah Pengamanan
"(Pola pengamanan) tetap sama, kami cuma penambahan pasukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 April 2017. Kendati demikian Argo tidak menyebutkan jumlah pasti personel yang akan diterjunkan. "Kami siapkan ribuan lah," ujar Argo.
Mengenai rencana pengerahan massa unjuk rasa dalam sidang pembacaan pleidoi Ahok besok, Argo menanggapinya santai. "Semua kan ada aturannya masing-masing, hakim dan jaksa punya aturan, kita ikuti saja aturan mereka," ujar Argo.
Jaksa Penuntut Umun menyatakan terdakwa Ahok bersalah dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. "Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis, 20 April 2017.
Baca juga: Sidang Ahok, Pengacara: Di Pleidoi, Nama Buni Yani Bakal Disebut
Artinya, jika vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa, maka Ahok tidak akan dipenjara, kecuali selama dua tahun hukuman percobaan itu Ahok melakukan tindak pidana. Terkait dengan tuntutan itu, banyak pihak yang merasa tuntutan JPU tak sesuai. Mereka berencana menuntut hakim mengambil ultra petitum atau vonis melebihi tuntutan jaksa dalam sidang besok.
INGE KLARA SAFITRI