TEMPO.CO, Bogor - Polisi menetapkan Bambang Hernowo, sopir bus pariwisata AG-7057-UR milik PO HS Transport, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 April 2017. Polisi mendapati bus yang dikemudikan pria 51 tahun itu sangat tidak layak jalan.
Kepada polisi, Bambang mengakui bus sudah dalam keadaan rusak sebelum berjalan mengantar rombongan ke Taman Wisata Matahari di Cisarua, Kabupaten Bogor. “Pada H-1, bus sempat dilakukan perbaikan pada mesinnya yang rusak. Cukup lama, bahkan hingga pukul dua dinihari,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Wilayah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Korniawan, Minggu, 24 April 2017. Kerusakan itu membahayakan penumpang.
Baca: 10 Daftar Kerusakan Bus yang Memicu Kecelakaan Beruntun di Puncak
Menurut Tomex, Bambang juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan dokumen uji kelayakan kendaraan (KIR) tidak dibawa. "Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, bukan hanya sopir yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi perusahaan atau pemilik bus juga bisa dipidanakan," ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama mengatakan Bambang diancam dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun. Adapun perusahaan dapat dijerat menggunakan Pasal 315 dengan sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha. “Kami sudah memeriksa kelaikan bus, dan korporasi bisa dikenai pidana. Ini untuk efek jera," ucapnya.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Puncak Tewaskan Kades Citeko
Untuk mencegah kecelakaan maut terulang, Polres Bogor melarang 7 bus umum dan pariwisata menuju jalur Puncak. Bus-bus yang disuruh balik tersebut tidak layak jalan. “Kami minta bus putar balik dan menunggu di Unit Laka Tol untuk pergantian bus," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Inspektur Satu Asep Saefudin.
Asep menjelaskan, harus ada penggantian bus jika penumpang hendak melanjutkan perjalanan menuju atau melalui jalur Puncak. Tercatat, sudah 14 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur Puncak sejak 2015. Belasan kejadian itu didominasi angkutan umum, terutama bus. Adapun kecelakaan pada Sabtu mengakibatkan empat orang tewas dan 20 korban luka.
M. SIDIK PERMANA
Video Terkait: Batal Menikah, Kecelakaan Gadog Puncak Merenggut Nyawa Diana