TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi membutuhkan anggaran sekitar Rp 64 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi mengatakan anggaran itu untuk kebutuhan pilkada Kota Bekasi dan Jawa Barat. "Kami sudah mengusulkan ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Bekasi dalam bentuk hibah," ucap Ucu, Selasa, 25 April 2017.
Menurut Ucu, pada pengesahan APBD 2017, lembaga legislatif telah menyetujui nilai anggaran itu. Namun, lantaran berbarengan dengan pilkada Jawa Barat, angka itu menyusut. Alasannya, KPU Kota Bekasi mendapatkan bantuan dana dari KPU Jawa Barat. "Terakhir, KPU Jawa Barat akan membantu Rp 5 miliar," ujar Ucu.
Dengan perkembangan terbaru itu, tutur Ucu, dana yang dikucurkan dari APBD Kota Bekasi sekitar Rp 59 miliar. Teknis pengambilannya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. "Anggaran itu untuk dua tahun, yakni 2017 dan 2018," ucapnya.
Ucu mengatakan, sebagai payung hukum, harus dibuat nota perjanjian hibah daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015. "Pencairan anggaran dilakukan setelah nota itu ditandatangani KPU dan Wali Kota Bekasi," ujar Ucu.
Ucu berharap anggaran bisa cair paling lambat Juli 2017. Sebab, tahapan pilkada diperkirakan dimulai September 2017. "Kami sudah punya kebutuhan untuk operasional," tuturnya.
Anggota Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengatakan pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 27 Juni 2018. "Soal tahapan pilkada masih menunggu peraturan KPU pusat," ucapnya.
ADI WARSONO