TEMPO.CO, Depok - Sebanyak 5.000 mahasiswa dari 71 universitas yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Antinarkoba (Antipena) melakukan deklarasi antinarkoba di Balairung Universitas Indonesia, Selasa, 25 April 2017. “Ini komitmen bersama semua perguruan tinggi negeri dan swasta dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan civitas academica.” Kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi DPP Artipena Ghazaly Ama La Nora dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo di Balairung UI, Depok.
Deklarasi akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional DPW Artipena yang diikuti 12 universitas sebagai deklaratornya. Artipena dipandang penting bagi semua perguruan tinggi dalam membantu pemerintah memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. Acara ini juga dihadiri Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
Baca: Penghasilan Bandar Narkoba Ini Capai Rp 1,2 Triliun
"Faktor yang bisa menghancurkan negara bukan hanya melalui ideologi, perang cyber, dan asimetris, tetapi juga bisa dari penyalahgunaan narkoba."
Penyalahgunaan narkoba juga menjadi fokus pemerintah bersama aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk dihentikan. Semua elemen harus memerangi bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Baca juga:
DPRD Minta Audit BUMD, Sekda DKI Jakarta: Itu Hak BPK
Rizieq Minta Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Ditunda
Kehadiran Artipena merupakan komitmen dan bentuk dukungan penuh terhadap pemerintah dalam pemberantasan bahaya narkoba melalui masing-masing kampus. "Artipena akan mengkampanyekan gerakan antinarkoba lewat program yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa."
Salah satu hal yang penting dilakukan adalah mensyaratkan bebas narkoba bagi mahasiswa baru. Narkoba, ujar dia, telah menjadi musuh bersama.
Negara tidak akan maju jika generasi mudanya terjebak narkoba. Narkoba, tutur dia, sudah menjadi kejahatan trans-internasional. "Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar menjadi pasar peredaran narkoba."
IMAM HAMDI