TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus tenggelamnya siswa Global Sevilla School, Gabriella Sherly Howard kembali digelar pada Rabu 26 April 2017. Sidang dengan terdakwa guru renang sekolah itu, Ronaldo Laturette, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ronaldo sebelumnya didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian Gabriella. Dalam sidang ketujuh itu tiga saksi dihadirkan. Mereka merupakan karyawan sekolah tersebut.
Saksi Christine, yang merupakan karyawan bagian umum Sekolah Global Sevilla di depan hakim mengatakan ia hanya melihat peristiwa setelah Gabriella diberikan pertolongan oleh Ronaldo di luar kolam renang.
Sebelum itu, ia diminta Puji Astuti, perawat unit kesehatan sekolah untuk menyiapkan kendaraan karena ada siswa yang perlu dibawa ke rumah sakit.
Baca: Siswanya Tenggelam, Global Sevilla School Tutup Kolam Renang
Sidang yang dipimpin Hakim Matuseja Erna Marilyn itu juga mendengar kesaksian Puji Astuti. Puji mengatakan sempat melakukan resusitasi saat itu. "Saya lihat Gaby dibawa keluar kolam. Saya tanya Pak Ronaldo, dia bilang nggak tahu. Saya lalu langsung periksa," ujar Puji.
Melihat tak ada respon dari Gabriella, ia dan petugas lain membawa siswa tersebut ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut. Namun sayang, nyawa Gabriella sudah tak tertolong setibanya disana.
Terdakwa Ronaldo Laturette hanya mengangguk mengiyakan seluruh kesaksian. Dalam sidang kelima, 22 Maret 2017, terdakwa sempat bersimpuh meminta maaf kepada orang tua Gabriella. Jaksa penuntut umum Tri Hapsari menjerat Ronaldo dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Orang tua Gabriella, Asip mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah. Ia menilai belum ada itikad baik dari Global Sevilla untuk meminta maaf. Selama persidangan, kepala sekolah maupun direktur dari Global Sevilla School tak pernah hadir.
"Saya ingin agar kasus anak saya ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan. Saya menitipkan putri saya, sekolah malah tidak bisa menjaga amanah," tutur Asip.
Jaksa masih akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan pekan depan, 3 Mei 2017. Barang bukti berupa baju renang yang saat itu dikenakan Gabriella juga akan dibawa.
Gabriella meninggal setelah tenggelam di kolam renang Global Sevilla School, Jakarta Barat dalam kegiatan sekolah 17 September 2015 silam. Kasus tenggelamnya siswa kelas III SD ini baru disidangkan pada Januari 2017 setelah diselidiki lebih dari satu setengah tahun
AGHNIADI