TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga RW 012, Kelurahan Manggarai, memblokade Jalan Saharjo I, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2017. Aksi ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan petugas yang akan mengeksekusi lahan di wilayah RW 12.
Pada Senin lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melayangkan surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi lahan di RW 12 itu. Selanjutnya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana penunjang proyek kereta api Bandara Soekarno-Hatta.
Nasrul Nainggolan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang menjadi kuasa hukum warga Manggarai mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) harus turun tangan untuk memediasi pertemuan antara penduduk dan PT KAI. "Mediasi harus segera dilakukan, tapi kami menolak mediasi oleh kepolisian," ujar Nasrul, Rabu, 26 April 2017.
Sadaradjab, warga RW 12, menuturkan polisi tidak punya hak menjadi mediator karena masalah ini bukan ranah pidana. "Kami hanya mau melakukan pembicaraan jika diadakan Komnas HAM dan Ombudsman," katanya.
Baca: Warga Manggarai Dirikan Posko Menolak Pembongkaran oleh KAI
Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi I KAI Suprapto menyatakan rumah-rumah di RW 12 itu berdiri di atas lahan PT KAI, sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988. Dia mengklaim PT KAI memiliki lahan seluas 253.080 meter persegi di daerah tersebut.
Untuk rencana proyek kereta api Bandara Soekarno-Hatta, PT KAI sudah mensosialisasi kepada warga Manggarai sejak 7 Maret lalu. PT KAI juga sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan pengosongan lahan. Surat peringatan pertama dikirim 5 April lalu, kedua pada 20 April, dan yang ketiga dilayangkan Senin lalu.
Surat tersebut berisi perintah kepada penduduk untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri rumahnya paling lambat 25 April pukul 23.59. Jika tidak, PT KAI akan membongkarnya secara paksa. "Dan PT KAI tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan," ujar Suprapto.
Baca: Warga Manggarai Laporkan PT Kereta Api Indonesia ke Ombudsman
Untuk pengosongan lahan, PT KAI memberikan biaya bongkar rumah sebesar Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu per meter persegi bagi bangunan semipermanen. "Karena tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara, dalam hal ini PT KAI," kata Suprapto.
IRSYAN HASYIM | DEVY ERNIS | SSN
Video Terkait: