TEMPO.CO, Jakarta - Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Suprapto mengatakan lokasi target penertiban jalur baru kereta api berada di Jalan Dr Saharjo Nomor 1, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet. Hal itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah guna mewujudkan integrasi moda transportasi massal. “Hal ini terkait dengan pembangunan jalur kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 26 April 2017.
Menurut Suprapto, penertiban tersebut terkait dengan realisasi program strategis nasional dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011. PT KAI ditugaskan menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api bandara dan jalur lingkar Jabodetabek. “Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional,” katanya.
Baca: Angkasa Pura II Datangkan Skytrain Soekarno-Hatta dari Korea
Mengenai bukti kepemilikan tanah, Surapto menuturkan pihaknya mempunyai Sertifikat Hak Pakai Manggarai Nomor 47 Tahun 1988. Ada 11 bangunan yang akan ditertibkan. Ada bengkel dan area parkir serta 4 bangunan hunian di RT 1 RW 12. Wilayah RT 2 ada 6 rumah.”Luas lahan yang akan dikosongkan 1.150 meter persegi,” ucapnya.
Menurut Suprapto, sesuai dengan surat undangan, sosialisasi terhadap pengguna aset dilaksanakan pada 7 Maret 2017 di Ruang Kepala Stasiun Manggarai. Internal PT KAI yang hadir berasal dari bagian hukum, bidang aset, pengamanan, dan humas. Pertemuan ini juga mengundang jajaran Polsek Tebet, Koramil Tebet, pemerintah Kecamatan Tebet, dan pihak Kelurahan Manggarai. “Pertemuan ini dihadiri perwakilan warga serta ketua RW 12, Ketua RT 1, dan Ketua RT 2,” tuturnya.
Baca: KA Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Transaksi Nontunai
Penyampaian rencana penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT KAI. Menurut Suprapto, manajemen akan memberikan biaya bongkar Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan tembok. Bangunan semi permanen atau kayu akan diberikan Rp 200 ribu per meter persegi. “PT KAI telah menyampaikan tiga kali surat pemberitahuan, yakni pada 5 April, 20 April, dan 25 April,” ujarnya.
IRSYAN HASYIM | BUDI R.