TEMPO.CO, Tangerang – Penyidik Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta menetapkan rapper Iwa Kusuma alias Iwa K sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tiga linting ganja. “Berdasarkan hasil gelar perkara, IK ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 1 Mei 2017
Penetapan tersangka terhadap Iwa K, kata Arief, dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan tiga batang rokok merek Djie Sam Su yang dibawa Iwa K dicampur dengan 1,5 gram ganja.
Baca: Rapper Iwa K Ditangkap, Polisi: Positif Ganja Seberat 1,5 Gram
Selain itu, urine Iwa K positif mengandung Tetra hydro cannabinol (THC), yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja.
Saat ini, kata Arief, polisi masih menunggu keputusan tim assignment terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) apakah Iwa K akan menjalani proses rehabilitasi atau tidak.
Baca juga: Rapper Iwa K Ditangkap, Polisi: BNN yang Menentukan Rehabilitasi
Iwa K ditangkap saat akan memasuki Security Check Point (SCP) di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 29 April 2017, pukul 05.00. Saat itu Iwa K akan terbang ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT79.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditetapkan sebagai Tersangka