TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta memburu Y yang diduga memberikan ganja kepada Iwa Kusuma alias rapper, Iwa K. Y adalah teman Iwa. “Kami telah mengetahui identitasnya,” kata Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 1 Mei 2017.
Polisi sedang mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkotika golongan satu di kalangan artis. Namun, Arief menolak menjelaskan identitas Y selebihnya. "Masih untuk bahan pengembangan jaringan."
Baca:
Rapper Iwa K. Ditangkap, Pengacara: Ganja untuk Reaksional
Ditangkap Bawa Ganja, Iwa K Ajukan Rehabilitasi
Nama Y terungkap karena pengakuan Iwa K, 47 tahun. Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga juga tidak bersedia menyebutkan Y dari kalangan artis atau bukan. "Masih dalam penyelidikan." Sedangkan Iwa telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja.
Menurut Martua, Iwa K mengaku baru mengenal Y beberapa bulan lalu. Sejak berteman dengan Y itulah, kata Martua, Iwa K mulai madat. “Alasannya untuk persahabatan dengan Y."
Baca juga:
Jalur Puncak Makan Korban Lagi, Bus Terjun ke Jurang di Ciloto
Bepergian di Hari Buruh? Lihat Dulu Rekayasa Jalan
Selain memburu Y, polisi juga terus mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ganja pelantun lagu "Bebas" itu. "Bandar atau siapa sebenarnya pemasok ganja ini, akan diketahui setelah Y tertangkap," kata Martua.
Sementara itu, Arief telah menerima surat pengajuan rehabilitasi dari Iwa. Namun, kata Arief, untuk menentukan apakah Iwa K akan menjalani rehabilitasi atau tidak, akan ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). "Penentunya tim terpadu, tergantung BNN."
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditetapkan sebagai Tersangka