TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan proses hukum terhadap Iwa Kusuma alias Iwa K dalam kasus kepemilikan tiga linting ganja akan berjalan terus meski penyanyi rap itu mengajukan rehabilitasi."Rehabilitasi BNN yang memutuskan, kami sebagai penyidik terus melengkapi berkas hingga lengkap (P21),"ujar Martua, Senin 1 Mei 2017
Martua mengatakan proses hukum terhadap Iwa K telah berjalan sejak ia ditangkap karena dugaan pengguna dan membawa ganja dengan modus memasukan ganja ke dalam linting rokok." Proses penyidikan hingga ditingkatkan menjadi proses penyelidikan," katanya.
Senin siang tadi setelah gelar perkara, status Iwa K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka kepemilikan tiga linting ganja. Ketika tahap penyidikan, kata Martua, Iwa K diperiksa dan di-BAP sebagai saksi." Ketika statusnya sebagai tersangka, dia kembali diperiksa dan di-BAP sebagai tersangka,"katanya.
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, kata Martua, berkewajiban menyelesaikan berkas perkara hingga lengkap P21 tapi tersangka tidak ditahan. Selanjutnya, kata dia, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan dilanjutkan dengan persidangan di pengadilan negeri." Nantinya hakim yang memutuskan perkaranya,"kata Martua.
Untuk proses rehabilitasi, menurut Martua, adalah kewenangan dari Badan Narkotika Nasional. Jika nanti BNN merehabilitasi Iwa K, Martua menjelaskan, akan ada berita acara penyerahan tersangka." Biasanya rehabilitasi sampai tiga tahap ada satu bulan sampai enam bulan,"katanya.
Iwa K ditangkap saat akan terbang ke Palembang
menggunakan Pesawat Lion Air JT79, Sabtu 29 April 2017, pukul 5.00, saat akan memasuki Security Check Point (SCP).
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan Iwa K sebagai tersangka dalam kepemilikan tiga linting ganja.
Penetapan tersangka Iwa K setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja. Selain itu, urine Iwa K juga positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman Cannabis atau Ganja.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditetapkan sebagai Tersangka