TEMPO.CO, Jakarta - Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menilai tersangka penyalahgunaan narkotika ganja, Iwa Kusuma alias Iwa K, Selasa 2 Mei 2017. "Penilaian akan dilakukan di kantor BNN Jakarta Timur," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga, siang ini.
Penilaian ini merupakan tindak-lanjut dari pengajuan rehabilitasi rapper berusia 47 tahun itu. Tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta akan membawa Iwa ke Kantor Badan Narkotika Nasional. "Rencananya di BNN jam 13.00 sampai selesai," kata Martua.
Baca:
Permintaan Rehabilitasi Iwa K Tak Pengaruhi Proses Penyelidikan
Polisi Kantongi Identitas Y, Pemasok Ganja Rapper Iwa K
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Iwa K sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja. Pelantun lagu “Bebas” itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja.
Selain itu, urine Iwa K juga positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol). THC adalah senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman Cannabis atau Ganja.
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penangkapan Miryam S. Haryani
Polisi: Jangan Terpancing Pembakaran Karangan Bunga untuk Ahok
Dinyatakan positif THC, Iwa K dan keluarganya membuat pengajuan rehabilitasi ke Polres Bandara Soekarno-Hatta Jumat malam 28 April 2017. “Rehab atas keinginan Iwa K dan keluarga, secara psikologis Iwa K ingin sembuh dan segera keluar dari masalah ini," kata pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu.
Iwa K ditangkap saat akan terbang ke Palembang menggunakan
menggunakan Pesawat Lion Air JT79, Sabtu 29 April 2017, pukul 5.00. Petugas menangkapnya saat akan memasuki Security Check Point (SCP).
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditetapkan sebagai Tersangka