TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Sletinus, mendesak Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukan konsistensi dalam mengungkap dugaan keterlibatan Rizieq Syihab dalam sejumlah tindak pidana. Menurut Petrus, penundaan pemeriksaan bisa menimbulkan kesan penyidik terlalu kooperatif terhadap Rizieq.
Baca: 9 Kasus Rizieq 1 Berstatus Tersangka, Ini Daftar Lengkapnya
“Tertunda-tundanya pemeriksaan terhadap Rizieq baik atas alasan kesehatan maupun karena kesibukan keagamaan menimbulkan kesan aparat penyidik Polri terlalu kooperatif dan mengakomodir sikap Rizieq yang sering menunda-nunda memenuhi panggilan Polisi,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca: Mahasiswa Laporkan Chat Mesum Diduga Rizieq-Firza
Petrus menilai Polri telah berubah fungsi menjadi lembaga akomodatif dengan mengabaikan fungsi utamanya sebagai lembaga yang memiliki wewenang polisional. Apalagi, kata Petrus, Polri sering mengeluarkan pernyataan untuk bersikap tegas, tetapi malah bersikap kooperatif terhadap perilaku tidak kooperatif dari Rizieq.
Baca: Balada Cinta Rizieq, Kapolda: Kalau Bukan Mereka, Siapa?
“Sehingga yang terjadi adalah wibawa hukum dan penegak hukum dipertaruhkan bahkan bisa menjadi bahan olok-olokan Rizieq dan lainnya. Sementara kepentingan masyarakat korban yang melapor tidak mendapatkan pelayanan yang sesungguhnya,” kata dia.
Petrus menilai kepolisian bisa menetapkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila dia menghindar dari upaya penyelidikan ataupun penyidikan atas 15 laporan polisi dari masyarakat korban dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq.
Status DPO bisa disematkan kepada Rizieq apabila alasan menjalankan ibadah umroh atau sedang memenuhi undangan Raja Salman tidak ada koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
“Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan red notice sebagai upaya paksa yang ditujukan kepada Interpol untuk mencari Rizieq sebagai bagian dari ‘tindakan polisional’ untuk segera membawa Rizieq Syihab ke Jakarta,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, Rizieq harus menyelesaikan perganggungjawaban pidana atas kasus-kasus yang disangkakan kepadanya. Setidaknya, Rizieq sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus rekaman video percakapan Rizieq Shihab dan Firza Husein yang berbau pornografi.
Rizieq maupun istrinya, dan juga Firza Huzein sama-sama tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka meminta dijadwal ulang karena ada halangan yang tidak bisa dielakan.
Petrus mengatakan penyidik akan memanggilnya kembali. Apabila tidak datang juga, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan secara paksa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa.
“Rizieq seharusnya tetap koordinasi dengan penyidik terkait aktivitas keagamaan atau undangan ke luar negeri itu, agar tidak timbul kesan mengada ada atau menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” ujar Petrus yang juga merupakan advokat Perhimpunan Advokat Indonesia.
LARISSA HUDA