TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 26 alumni Harvard University di Indonesia menginisiasi petisi yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak menista Islam. Hakim yang menangani perkara itu harus memutus berdasarkan hukum dan fakta peradilan, bukan karena intimidasi massa dalam bentuk mobokrasi.
“Kami berharap pengadilan bisa memutuskan kasus Ahok secara seksama.” Bambang Harymurti, salah seorang inisiator petisi www.ahoktidakmenistaagama.com dalam keterangan tertulisnya kemarin, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca:
Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan ...
Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok Hari Ini
Mereka menginisiasi dukungan untuk peradilan Ahok yang seadil-adilnya melalui petisi. Menurut Bambang, sejumlah alumni Harvard ini secara personal merasa perlu untuk terlibat mendukung persidangan yang adil tanpa tekanan. Bambang berharap melalui petisi itu majelis hakim bisa lebih mantap dan yakin mengeluarkan keputusan atas pertimbangan hukum.
”Setelah mencermati jalannya pengadilan, jelas tuduhan jaksa tak terbukti. Maka itu, secara hukum mestinya majelis hakim memutus bebas Ahok.”
Baca juga:
Kampung Akuarium Penuh Rumah Lagi, Ahok: Aku Bilang Gusur Saja
Ahok: Tim Anies-Sandi Tak Bisa Ubah Program di APBD-P 2017
Alumni Harvard menilai dalam tuntutan jaksa pada 20 April lalu menunjukkan jelas bahwa Ahok tidak terbukti menista agama. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutan itu jaksa tidak menggunakan pasal penistaan agama dalam tuntutan akhirnya. Namun, jaksa tetap menyatakan bahwa Ahok tetap memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Petisi itu pertama kali dirilis pada 1 Mei lalu melalui situs www.ahoktidakmenistaagama.com. Petisi sudah ditandatangani 60 ribu pendukung. Setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, petisi diunggah ke situs Change.org. “Semalam sudah ada lebih dari 10 ribu orang,” ujar Rudy Setiawan, inisiator lainnya.
LARISSA HUDA