Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petisi Ahok, Alumni Harvard Serukan Keadilan Meski Langit Runtuh  

image-gnews
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian tempat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disidangkan, Jakarta, 25 April 2017. Massa menuntut agar Ahok segera dihukum penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Frannoto
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian tempat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disidangkan, Jakarta, 25 April 2017. Massa menuntut agar Ahok segera dihukum penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus mengalir. Setidaknya 26 alumni dari Harvard University di Indonesia menyatakan bahwa tidak ada penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016. Salah satu inisiator petisi, Dini Shanti Purwono yakin dukungan masyarakat akan terus mengalir hingga sidang putusan nanti.

“Ini dapat menjadi dukungan moral bagi hakim untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.” Dini menyampaikan melalui keterangan tertulisnya, kemarin, Selasa, 2 Mei 2017. Ia berharap dengan petisi ini majelis hakim bisa tegas dan yakin, tanpa terpengaruh oleh intimidasi yang mengandalkan massa atau mobokrasi.

Baca: 26 Alumni Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Islam

Dalam sidang putusan nanti, Dini berharap majelis hakim tetap berpegangan pada asas fiat justitia et pereat mundus, menegakkan keadilan meski langit runtuh. Menurut Dini, para inisiator petisi berharap putusan hakim yang seadil-adilnya berdasarkan murni hukum dan fakta peradilan.

Hal Serupa juga disampaikan praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Menurut dia, dukungan bukan hanya soal Ahok, melainkan adanya pandangan bahwa perlu ada penyelamatan supremasi hukum tanpa terpengaruh intimidasi massa.

Todung mencontohkan pengadilan korupsi yang ditekan oleh massa yang meminta koruptor dibebaskan. “Apakah kita akan biarkan aksi intimidasi massa berhasil membebaskan koruptor dari jeratan hukum?” ujar Todung.

Menurut Todung, sejak awal kemerdekaan para pendiri negara sudah percaya pada supremasi hukum. Sehingga, setelah merdeka Indonesia bukan lagi negara yang menerapkan pengadilan jalanan atau lewat intimidasi massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hukum adalah hukum, dan pengadilan yang bebas dari mobokrasi adalah bentuk kemajuan peradaban Indonesia.” Karena itu alumni Harvard mendukung agar pengadilan benar-benar mengambil keputusan secara adil dan tidak perlu takut atas initimidasi.

Para inisiator petisi ‘Ahok Tidak Menista Agama’ adalah:

1. Bambang Harymurti, Mason Fellow, Fulbright Scholar, Harvard Kennedy School, MPA 1991
2. Dini Purwono, Fulbright Scholar, Harvard Law School, LLM 2002
3. Yenny Wahid, Mason Fellow, Harvard Kennedy School, MPA 2003
4. Todung Mulya Lubis, Harvard Law School, LLM 1988
5. Melli Darsa, Harvard Law School: LLM 1994, East Asian Legal Studies Visiting Scholar 2010
6. Nona Pooroe Utomo, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Education, Ed.M 1992
7. Ali Kusno Fusin, Harvard Business School, OPM 2016
8. Gatot Soemartono, Harvard Law School, LLM 1997
9. Nugroho Budi Satrio Sukamdani, Post Graduate Harvard Business School PGL1, 1998
10. Ludi Mahadi, Harvard Kennedy School, MPA 2010
11. Adrianus Waworuntu, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Arts and Sciences, MA 1992
12. MSM Ondi Panggabean, Harvard Law School, LLM 1991
13. Philip S. Purnama, Harvard Business School, MBA 1997
14. Endy Bayuni, Nieman Fellow 2004, Harvard University
15. Danny I. Yatim, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Education, Ed.M 1992
16. Togi Pangaribuan, Harvard Law School, LLM 2011
17. Zenin Adrian, Harvard Graduate School of Design, M.Arch 2007
18. Darwin Silalahi, Harvard Business School, AMP 2003
19. Wawan Mulyawan, Harvard Business School, OPM28 1999
20. Brigitta Aryanti, Harvard Kennedy School, MPAID 2014
21. Wahyu Dhyatmika, Nieman Fellow 2015, Harvard University
22. Junaidi, Harvard Business School, MBA 2008
23. Johannes Ardiant, Harvard Kennedy School, MPP 2015
24. Paul W. Broto, Harvard Business School, OPM43 2008
25. Rudy Setiawan, Harvard Business School, MBA 1996
26. Goenawan Muhammad

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Dukungan Terhadap Ahok Terus Berdatangan, Balaikota Dihiasi 2350 Balon Merah Putih



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong