TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menangkap seorang petugas satuan pengamanan yang dilaporkan telah mencabuli belasan anak perempuan di Tangerang Selatan. Modus yang digunakan adalah mengajak korban menonton film horor. Korban yang ketakutan saat melihat adegan seram biasanya mendekati dan memeluk tersangka. Saat itulah tersangka menggerayangi tubuh korban dan mencabulinya.
Tersangka bernama Komarudin, 59 tahun. Dia dibekuk di kediamannya di Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Korbannya adalah anak-anak yang menjadi teman dari cucu tersangka," kata kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto, Kamis, 4 Mei 2017.
Dari pemeriksaan diketahui perbuatan bejat itu dilakukan Komarudin sejak Desember 2014. Kejahatan tersangka baru terbongkar pada April 2017 karena ada seorang korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. "Setelah tersangka ditangkap, banyak orang tua korban yang ikut melapor," ujar Fadli.
Fadli mengatakan usia korban sekitar 3-10 tahun. Dari 13 korban itu, baru enam yang bisa dimintai keterangan. Salah seorang korban sudah divisum dan diketahui ada kerusakan pada alat kelaminnya. "Korbannya ini anak perempuan semua,” tutur Fadli.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Tangerang Dedeh Khodijah mengatakan siap memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Jika perlu, anak-anak yang menjadi korban nantinya bisa diungsikan ke rumah aman yang telah disediakan DPPA.
Saat ini DPPA memantau secara rutin perkembangan kasus tersebut sampai pelaku dapat diajukan ke meja hijau. Adapun dari sisi korban, kata Dedeh, masih dibutuhkan pendampingan karena kejiwaan mereka masih dihantui perbuatan tersangka.
MUHAMMAD KURNIANTO | ANTARA