TEMPO.CO, Jakarta - Sinta Satria melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang ulah petugas Kelurahan Petojo Utara yang mencoba memeras dirinya. “Kami dipaksa membeli tanah yang sudah kami tempati selama 42 tahun,” kata Sinta di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2017.
Menurut Sinta, dia mengurus sertifikat kepemilikan tanah milik sepupunya di Petojo, Jakarta Pusat, yang telah ditempati selama 42 tahun. Kemudian dia meminta petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk mengukur tanah tersebut.
Baca juga: Ahok Cegah Pejabat Korup, Lurah dan Camat Diminta Setor LHKPN
Setelah itu, dia datang ke Kelurahan Petojo untuk mengurus surat keterangan tidak sengketa. Petugas menolak dan memintanya membeli tanah tersebut dari ahli waris Alaydrus, pemilik yang telah wafat.
Sinta keberatan jika harus membeli tanah dengan harga yang tak berbeda jauh dengan nilai jual obyek pajak (NJOP). Selain itu, tanah seluas 170 meter persegi itu akan dipotong untuk pembangunan jalan.
Dia jelaskan kepada petugas kelurahan bahwa pemilik lahan sudah meninggal dan tidak mengetahui siapa dan di mana ahli warisnya. Petugas mengaku mengetahui ahli waris tanah tersebut dan meminta Sinta membelinya.
“Saya tanya harganya berapa, dia bilang bisa di bawah sertifikat, kurang sedikitlah,” ujar Sinta.
Sinta mengaku hanya memiliki akta jual-beli atas bangunan milik sepupunya sehingga berencana mengurus kepemilikan tanah. Ia tak mau melewatkan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.
Ahok, yang menerima pengaduan, menjelaskan bahwa tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun tidak perlu dibeli lagi, apalagi kalau pemiliknya sudah meninggal dunia. Menurut Ahok, ahli waris yang mengakui kepemilikan tanah tersebut seharusnya bisa menunjukkan bukti. Selain itu, kata Ahok, petugas kelurahan tidak boleh menunjuk orang yang dianggap ahli waris tanpa bukti.
"Logikanya, ahli warisnya anak, menantu, cucu, cicit, harus tanda tangan. Bagaimana si oknum lurah hanya menunjuk satu orang di notaris dan mengatakan harus bayar sama dia beli tanah. Ini berarti adalah modus menjual tanah yang tidak perlu dibeli," ujar Ahok.
LARISSA HUDA