TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bangunan hunian yang memiliki nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal.
"Jadi (nilai rumah) Rp 2 miliar ke bawah enggak perlu bayar PBB. Nanti kami harap bertahap kami bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Ahok Terima Curhat Warga yang Dipersulit Lurah Saat Urus Tanah
Untuk mendukung rencana tersebut, Ahok mengaku tengah menyusun peraturan gubernur (pergub). Ia memastikan pergub tersebut segera “ketuk palu” sebelum jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Posisi Ahok akan digantikan oleh gubernur terpilih, Anies Baswedan.
"Lagi disiapkan (peraturannya), lagi dikejar pergubnya. PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar, termasuk veteran, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri akan dapat diskon 75 persen," ujar Ahok.
Menurut Ahok, diskon tersebut diberikan lantaran banyak ahli waris yang keberatan membayar PBB. Selain itu, mereka tidak bisa begitu saja menjual rumah, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan potongan PBB sebesar 75 persen.
Selain veteran, Ahok mengatakan, pergub tersebut akan membebaskan pejabat daerah, seperti gubernur, wali kota beserta wakil, serta pejabat lainnya, untuk membayar PBB. Ahok memastikan pergub tersebut akan dijalankan tahun ini.
Baca juga:Anies-Sandi Bikin Tim Transisi, Ahok: Seperti Mau Jadi Presiden
"Kita pingin seluruh Indonesia ikut. Kita mengarah agar rumah tinggal tidak bayar PBB. Kalau bayar PBB berat dong masyarakat bayar rumah tinggal. Kecuali jadi tempat usaha, ya bayar (pajak)," ujar Ahok.
LARISSA HUDA