TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan berdasarkan kesimpulan dari tim asesment Badan Narkotika Nasional (BNN), Iwa Kusuma alias Iwa K. memiliki riwayat penyalahgunaan jenis zat multipel dan zat psiko-aktif. "Yaitu alkohol dengan pola penggunaan teratur pakai dan ganja dengan pola penggunaan situasional dengan ketergantungan ringan," kata Martua, Jumat, 5 Mei 2017.
Dengan hasil asesment itu, BNN mengabulkan permintaan rehabilitasi yang diajukan Iwa K. Rapper berusia 47 tahun itu akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, mulai hari ini.
Menurut Martua, sejauh ini Iwa K. dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika. "Dia menggunakan untuk diri sendiri dan tidak ada indikasi keterlibatan dalam peredaran narkoba," kata Martua.
Baca: Rehabilitasi Dikabulkan BNN, Rapper Iwa K. Dibawa Ke RSKO Cibubur
Namun untuk proses rehabilitasi Iwa K., kata Martua, masih menunggu keputusan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. "Berdasarkan peraturan kepala BNN tentang tata cara penanganan tersangka pecandu narkotika dan atau korban bahwa penempatan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik setelah menerima rekomendasi dari tim assessment," kata Martua.
Pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan juga menerima kesimpulan hasil asesment BNN tersebut. "Intinya Iwa K. hanya sebagai pengguna ringan, bukan pecandu berat dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba," katanya.
Chris yakin penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta tidak akan menghalangi proses rehabilitasi Iwa K. "Penyidik sangat professional. Kami yakin dengan keluarnya rekomendasi BNN tidak ada lagi alasan penyidik menghalangi proses rehabilitasi ini," kata Chris.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: