TEMPO.CO, Depok - Seorang pembantu rumah tangga, VR, 23 tahun, dianiaya majikannya, IA, di KOta Depok. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Depok Inspektur Satu Elly Padiansari mengatakan, IA memukul kepala korban VR menggunakan teflon dan wajan, gara-gara kerap mencicipi makanan anaknya.
Menurut Elly, peristiwa penganiayaan berlangsung di rumah tersangka IA di Perumahan Alam Asri Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis, 4 Mei 2017. Korban langsung melaporkan majikannya ke Polresta Depok, begitu mendapatkan penganiayaan yang kedua kalinya itu.
Baca: Polisi dan Istrinya Aniaya Pembantu Berusia 60 Tahun
"Sepekan sebelumnya korban sempat diinjak-injak oleh majikannya. Bahkan, tangannya ada bekas setrikaan," kata Elly, Jumat, 5 Mei 2017. Elly menuturkan tersangka sangat marah karena beberapa kali melihat korban mengambil makanan anaknya yang sedang diberi makan oleh korban.
Kemarahan tersangka semakin memuncak karena korban dianggap tidak becus menjaga anaknya. Pembantu rumah tangga yang tekah enam bulan bekerja itu dinilai IA sering bangun kesiangan.
Baca juga: Babysitter Aniaya Bayi, Penyalur: Kaki Saya Langsung Lemas
Tersangka IA dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekeraan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. "Tersangka diproses hukum atas perbuatannya, sebab belum ada upaya mediasi dalam proses KDRT ini," ujar Elly.
IMAM HAMDI