TEMPO.CO, Jakarta - Belasan perwakilan aksi damai 505 menemui perwakilan Mahkamah Agung untuk menyampaikan aspirasinya. Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlaku adil.
"Kita berharap majelis hakim independen, tidak boleh diintervensi oleh kekuasan atau pihak manapun dalam bentuk apapun," kata Kapitra di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Baca: Aksi Damai 505 Soal Ahok, GNPF MUI: Keputusan Hakim Takdir Allah
GNPF-MUI berharap majelis hakim mengedepankan asas keadilan dengan memperhatikan fakta persidangan saat memvonis Ahok. "Itu yang kami sampaikan," ujar Kapitra. Menurut Kapitra, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjamin majelis hakim persidangan Ahok tidak akan diintervensi siapapun, termasuk dirinya sendiri.
MA juga menjamin bahwa putusan hakim pasti berdasarkan fakta persidangan dan nilai keadilan di masyarakat. "Itu yang direspons dan diberikan garansi oleh MA," ujar Kapitra. Kapitra menduga ada intervensi dalam persidangan Ahok.
Menurut Kapitra, indikasi intervensi itu ada. "Dari Ketua Komisi Yudisial (mengatakan) bahwa perkara ini sangat berat dan ada indikasi intervensi," ucap Kapitra. Namun, Kapitra menuturkan, pihaknya hanya mengingatkan bahwa jangan sampai intervensi itu terulang kembali saat hakim menjatuhkan vonis.
"Kami ini bukan hakim, dan siapa yang menentukan (hukuman) itu adalah majelis hakim," tutur Kapitra. GNPF-MUI, ujar Kapitra, akan memperhatikan sidang vonis terhadap Ahok yang berlangsung pekan depan.
Menurut Kapitra, pihaknya akan menilai apakah putusan hakim memenuhi rasa keadilan menurut mereka atau tidak. "Hukum yang adil nanti kita lihat, insya Allah," kata Kapitra. GNPF-MUI menganggap Ahok telah menistakan agama lewat ucapnya soal surat Al-Maidah ayat 51.
Baca juga: Tiba di MA, Massa Aksi Damai 505 Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Namun di dalam persidangan jaksa penuntut umum tidak mendakwanya lewat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. JPU berpendapat Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam pasal tersebut. Adapun terkait penistaan agama, JPU sulit menemukan unsur niat di dalamnya.
AHMAD FAIZ
Video Terkait: