Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi 505, Mahkamah Agung Jamin Independensi Hakim Sidang Ahok  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
(ki-ka) Panitera Muda Pidana Umum MA Suharto, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan konferensi pers setelah pertemuan dengan GNPF-MUI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 5 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
(ki-ka) Panitera Muda Pidana Umum MA Suharto, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan konferensi pers setelah pertemuan dengan GNPF-MUI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 5 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan MA menjamin akan menjaga independensi majelis hakim persidangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ridwan, MA di dalam persidangan perkara apapun tidak pernah mengintervensi hakim.

Menurut Ridwan, MA mengawasi jalannya setiap persidangan. Tapi pengawasan itu lebih kepada prosesnya, bukan soal materi perkara. "MA sangat menjauhkan dari hal-hal yang berbau intervensi dan mengganggu independensi hakim," kata Ridwan dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Baca: Aksi 505, Dua Poin Tuntutan GNPF-MUI untuk Mahkamah Agung

Sebelumnya, para petinggi MA menerima sebelas perwakilan massa aksi 505 dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). GNPM-MUI meminta agar hakim persidangan Ahok bersikap independen dan adil.

Ridwan menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, perwakilan GNPF-MUI yang dipimpin oleh Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa unjuk rasa hari ini bukanlah intervensi terhadap pengadilan.

Menurut Ridwan, GNPF-MUI menyampaikan empat hal. Pertama, mendukung penuh prinsip keadilan dan independensi hakim. "Mereka berharap dan dukung penuh agar pengadilan tak tergerus persoalan yang memengaruhi hakim dalam memutus perkara," ujar Ridwan.

Kedua, putusan majelis hakim adalah benteng terakhir dari rangkaian perjalanan sebuah perkara. Sebab, mereka berharap putusan hakim membawa rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.

Ketiga, delegasi GNPF-MUI mendoakan dan memberi dukungan agar majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Keempat, massa mendukung independensi hakim agar putusannya memenuhi keadilan masyarakat.

Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, menduga ada intervensi dalam persidangan Ahok. "Dari Ketua Komisi Yudisial (mengatakan) bahwa perkara ini sangat berat dan ada indikasi intervensi," ucapnya selepas pertemuan dengan pihak MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Kapitra menuturkan pihaknya hanya mengingatkan bahwa jangan sampai intervensi itu terulang kembali saat hakim menjatuhkan vonis. "Kami ini bukan hakim, dan siapa yang menetukan (hukuman) itu adalah majelis hakim," tuturnya.

GNPF-MUI akan memperhatikan sidang vonis terhadap Ahok yang berlangsung pekan depan. Menurut Kapitra, pihaknya akan menilai apakah putusan hakim memenuhi rasa keadilan menurut mereka atau tidak. "Hukum yang adil nanti kita lihat, insya Allah," kata dia.

GNPF-MUI menganggap Ahok telah menistakan agama lewat ucapnya soal surat Al-Maidah ayat 51. Namun di dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwanya lewat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Aksi 505, GNPF-MUI Minta Hakim Sidang Ahok tidak Diintervensi

JPU hanya berpendapat Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam pasal tersebut. Adapun terkait penistaan agama, JPU sulit menemukan unsur niat di dalamnya.

AHMAD FAIZ

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.