Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

15 Dosen Desak Rektor UI Audit Dugaan Maladministrasi di FIB

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gedung rektorat di danau kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Maret 2003. [TEMPO/ Rully Kesuma; Digital Image; 20030123].
Gedung rektorat di danau kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Maret 2003. [TEMPO/ Rully Kesuma; Digital Image; 20030123].
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang tergabung dalam Forum Pengajar Peduli FIB UI memprotes sejumlah kebijakan pimpinan lembaga pendidikan tersebut. Mereka menandatangani petisi agar Rektor UI Muhammad Anis mengaudit atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan pejabat di FIB UI pada 27 April lalu.

Dosen Program Studi Sastra Prancis FIB UI, Myrna Laskman, mengatakan Forum Pengajar Peduli FIB dibentuk agar institusi pendidikan di lembaga itu bisa lebih baik. Menurut mereka, ada beberapa aturan yang dilanggar dan berimbas langsung kepada tenaga pengajar.

Baca: Iluni FIB UI Beri Penghargaan untuk Sapardi Djoko Damono

"Kami membuat forum ini karena peduli, bukan sebaliknya," kata Myrna di FIB UI Depok, Jumat, 5 Mei 2017. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan forum, kata Myrna, adalah adanya pemisahan ruang kerja pengajar berbasis program studi strata satu (S1) menjadi ruang kerja pengajar berbasis departemen. Menurutnya, penempatan pengajar sesuai departeman merupakan aturan yang salah. "Seharusnya sesuai prodi (program studi), bukan departemen," ucap Myrna.

Myrna mengatakan, prodi mendapat akreditasi dari Badan Pendidikan Tinggi, bukan yang berbasis departemen. Sebelumnya, penempatan tenaga pengajar memang sesuai departemennya. “Namun, sekarang semestinya sesuai prodinya,” ujar Myrna.

Menurut Myrna, konsep yang memiliki konsekuensi menghilangkan ruang prodi akan menghambat tenaga pengajar dalam proses belajar mengajar. Alasannya, para pengejar harus bekerja berpencar di ruangan berbeda, bahkan berbeda gedung. "Kami mau dipisah, tapi mesti diberikan ruang," ucap Myrna.

Selain itu, Myrna mempertanyakan penerbitan surat peringatan pertama (SP1) secara sepihak terhadap seorang pengajar prodi Jepang FIB UI, serta ancaman SP1 kepada tujuh pengajar FIB dengan dugaan pembangkangan terhadap institusi. "Tapi, kami tanyakan apa maksud pembangkangan, mereka (pimpinan dekanat FIB) tidak bisa menjelaskan," ujar Myrna.

Hingga saat ini, kata Myrna, belum ada upaya untuk memediasi sejumlah masalah yang terjadi di FIB UI. Selain itu, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada Dekan FIB UI Adrianus L.G. Waworuntu atas dugaan pengangkatan Ketua Prodi Prancis periode 2016-2020 yang dinilai cacat hukum dan melanggar Anggaran Rumah Tangga Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia.

Dekan FIB UI dengan pendekatan kekuasaan menunjuk Djoko Marihandono, yang telah berusia 61 tahun sebagai Ketua Prodi Prancis. Padahal, ujar Myrna, berdasarkan Pasal 65 ayat 8 butir p tentang Persyaratan Calon Ketua Prodi harus orang yang berusia belum 60 tahun. "Ini sudah melanggar aturan," ucap Myrna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas masalah tersebut, pihaknya juga telah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2017. Bahkan, telah dua kali diadakan persidangan pada 13 dan 26 April. "Namun, kedua agenda sidang tidak didatangi tergugat," ucap Myrna.

Dosen Prodi Prancis FIB UI Suma Riela mengatakan dirinya tidak menandatangani petisi di Forum Penduli Pengajar FIB UI. Namun, dirinya menjadi salah seorang dari empat pengajar Prodi yang melakukan gugatan hukum atas pengangkatan ketua prodi yang cacat hukum. "Karena tidak bisa ditempuh melalui mediasi, akhirnya kami tempuh upaya hukum," ujar Suma.

Suma menambahkan, upaya terakhir melalui gugatan hukum melalui PN Jakarta Pusat merupakan efek dari keputusan Dekanat FIB UI yang lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan untuk menyelesaikan permasalahan di Prodi Prancis.

Suma juga menolak pembagian ruangan berdasarkan departeman. Alasannya, kalau ruang prodi dipisah akan menghambat perkuliahan. Soalnya, sistem perkuliahan juga merupakan kerja tim. "Kalau dipisah jadi sulit," ucap Suma.

Baca juga: Rumah Sakit Hijau Kelas Dunia Bakal Ada di Depok

Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Dekanat FIB, namun tidak ada pejabat yang bisa dikonfirmasi. "Dekannya sedang pergi melayat ke Gambir," kata Sekretaris Pimpinan FIB UI Dewi Resminingayu.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

18 jam lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.


Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

3 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.


Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

6 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas

Bareskrim mengungkap kasus TPPO atau perdagangan orang berkedok magang ke Jerman yang melibatkan 33 universitas dan diikuti ribuan mahasiswa.


OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

7 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OIKN Gandeng Kerjasama 3 Universitas Belanda di IKN, Berikut Respons Universitas Itu

Tiga kampus global dari Belanda jalin kemitraan dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di IKN.


Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

8 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban perdagangan orang modus program fereinjob di Jerman.


Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

9 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Teken Kerja Sama Ilmiah dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meneken MoU atau nota kesepahaman dengan Aliansi Universitas Leiden-Delft-Erasmus (LDE) pada Senin, 18 Maret 2024.


Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

19 hari lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Kemenag: Keterbatasan Dana Jadi Sebab Prodi Kesulitan Perpanjang Akreditasi

Kementerian Agama menyebut keterbatasan anggaran membuat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta kesulitan memperpanjang akreditasi,


Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

20 hari lalu

Mahasiswa Deakin University, Australia mengikuti kelas budaya dan Bahasa Indonesia di UII selama sepekan. uii.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris Buka Kampus di Bandung

Universitas Deakin asal Australia dan Universitas Lancaster dari Inggris membuka kampus luar negeri pertamanya di Bandung


Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

21 hari lalu

Salah satu peserta menunjukkan surat ucapan selamat atas kelulusan dalam wisuda ilegal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 19 September 2015. Dalam sidak tersebut petugas menemukan ribuan peserta wisuda ilegal yang mendapatkan gelar S1 dan D3 dengan ijazah palsu tanpa harus mengikuti perkuliahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

Kemenag akan menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal alias belum memenuhi administrasi akreditasi.


Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

23 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Universitas Mitra Karya.