Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua DPRD Minta Ahok Tak Khawatir dengan Tim Transisi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua DPRD (tengah) Prasetio Edi Marsudi, bersama empat ketua wakil DPRD yaitu (kiri)  Muhammad Taufiq, (kanan) Triwisaksana, (dua kanan) Lulung Lunggana dan (dua kiri) Ferial Sofyan usai dilantik di DPRD DKI Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua DPRD (tengah) Prasetio Edi Marsudi, bersama empat ketua wakil DPRD yaitu (kiri) Muhammad Taufiq, (kanan) Triwisaksana, (dua kanan) Lulung Lunggana dan (dua kiri) Ferial Sofyan usai dilantik di DPRD DKI Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak khawatir dengan tim transisi yang diajukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Triwisaksana mencontohkan saat Fauzi Bowo kalah dalam Pilkada 2012 silam. Fauzi Bowo saat itu langsung membentuk tim transisi secara internal dan birokrasi juga dipersiapkan untuk penggantinya saat itu Joko Widodo (Jokowi)-Ahok agar program kerja gubernur baru saat itu bisa segera diakomodir.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tim sinkronisasi Anies-Sandi dipastikan tak akan menghambat kinerja pemerintahan Ahok-Djarot hingga Oktober mendatang. Triwisaksana mengatakan tim ini dibutuhkan karena gubernur baru juga harus membuat perencanaan untuk anggaran 2018.

Baca: Anies-Sandi Bikin Tim Transisi, Ahok: Seperti Mau Jadi Presiden  

“Saya kira nanti Pak Anies akan minta waktu lebih detail terkait sinkronisasi. Mungkin pak Anies akan bisa meyakinkan pak Ahok bahwa roda pemerintahan tak akan terganggu, karena untuk anggaran dan program 2018 berasal dari gubernur baru, jadi harus punya perencanaan itu,” tutur Triwisaksana saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Mei 2017.

Menurut Triwisaksana, tim sinkronisasi yang dibentuk Anies-Sandi berbeda dengan tim transisi layaknya pergantian jabatan presiden di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo. Karena pada tim transisi presiden sangat luas cakupannya, sedangkan tim sinkronisasi lebih kepada penyelarasan program kerja dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2018.

“Ini lebih kepada sinkronisasi program dan anggaran yang memang pelaksanaannya di 2018 itu sudah dipimpin gubernur baru. Tetapi prosesnya , penyusunan perencanaan dan pembahasannya itu pada saat gubernur lama. Jadi perlu ada sinkronisasi dari aspek perencanaan, penyusunan dan juga penyelerasan,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tim Transisi Anies-Sandi Baru Bekerja Setelah 5 Mei 2017

Menurut Tri, apabila saat ini Ahok belum menyiapkan tim tersebut, bisa jadi karena waktu yang ia miliki masih panjang untuk menyelesaikan tugas-tugasnya yakni sekitar 5-6 bulan. Berbeda saat transisi Foke ke Jokowi yang lebih singkat yakni hanya sekitar 2-3 bulan. “Mudah-mudahan ini tidak menghambat, karena dulu saat pilkada 2012 itu masa antara selesai pilkada DKI lalu dan pelantikan itu dekat, sementara ini jauh. Saya kira ini masih ada waktu untuk sinkronisasi ini berjalan dengan mulus tanpa hambatan,” kata dia.

Sebelumnya Ahok merasa heran atas adanya tim transisi yang dibuat pasangan Anies-Sandi yang mereka sebut sebagai tim sinkronisasi. Menurut Ahok, dalam pergantian gubernur tidak perlu adanya tim transisi. Menurut Ahok, tim transisi lebih cocok saat ada pergantian Presiden, sebab mengganti kepala dinas di daerah tak semudah mengganti menteri presiden.

Menurut Ahok, perlu waktu sekitar delapan bulan untuk pergantian Kepala Dinas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 73 tahun 2016 yang mengatur pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Gubernur baru, kata Ahok, tidak dapat mengubah susunan pejabat tinggi di pemerintahan provinsi seperti presiden mengganti menteri.

Di dalam Pasal 2 pada Permendagri tersebut juga mengatur, kepala daerah yang akan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

18 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

17 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

18 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?