TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggelar tactical wall game (TWG) untuk pengamanan sidang pembacaan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatalam, dalam sidang itu kepolisian akan menerapkan empat ring pengamanan. "Ring satu itu ada di dalam ruang sidang, ring dua di luar sidang tapi masih di dalam gedung, ting tiga di area gedung Kementan, dan ring empat di simpul-simpul jalan di luar," kata Iwan saat ditemui di Kementerian Pertanian, Senin, 8 Mei 2017.
Baca: Jelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel
Iwan menjadi kepala pengamanan objek, sementara kepala pengendali dipegang oleh Kepala Biro Operasional. Selain di sekitar lokasi sidang, pengamanan juga akan dilakukan di beberapa objek vital lain, seperti mal-mal dan kantor-kantor pemerintahan. Beberapa yang ikut mendapat perhatian adalah Blok M, Cilandak Town Square, Pondok Indah Mall, hingga kantor Kejaksaan.
Iwan mengatakan, dari informasi intelejen yang ia terima, sidang besok mempunyai potensi konflik. "Dimungkinkan hal ini besok putusan, bisa saja menimbulkan ada yang puas dan yang tidak puas. Oleh sebab itu, kami mempersipakan betul pengamanan semaksimal mungkin terutama di dalam ruangs sidang," kata Iwan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akan ada 13 ribu personel kepolisian dalam pengamanan besok. Jumlah ini lebih dari empat kali lipat jumlah personel pengamanan dalam sidang-sidang sebelumnya.
Argo mengatakan telah menerima pemberitahuan adanya rencana pergerakan massa aksi di Kementerian Pertanian besok. "Pemberitahuannnya ada lima ribu orang akan datang. Itu dari pihak yang kontra (dengan Ahok)," kata Argo.
Baca juga: Menjelang Vonis Ahok, Begini Kata Jaksa Agung
Ahok akan menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Namun oleh jaksa penuntut umum, Ahok dituntut dengan pasal ujaran kebencian terhadap satu golongan dan dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
EGI ADYATAMA
Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang