Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis 3 Tahun  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Keluarga terdakwa Asep Sunandar, 21 tahun, warga Serang, Jawa Barat yang dituduh menodong seorang di Jakarta Barat pada 11 Agustus tahun lalu. Asep diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Mei 2017. Tempo/Avit Hidayat
Keluarga terdakwa Asep Sunandar, 21 tahun, warga Serang, Jawa Barat yang dituduh menodong seorang di Jakarta Barat pada 11 Agustus tahun lalu. Asep diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Mei 2017. Tempo/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar, 21 tahun. Pemuda asal Serang, Banten, ini dinilai terbukti melakukan penodongan pada 11 Agustus 2016. "Putusan hakim ini mengesampingkan fakta-fakta di persidangan. Asep tak bersalah, dia adalah korban salah tangkap," kata Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta yang menjadi kuasa hukum Asep, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Bunga, Asep tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu. Dia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan karena disiksa dan diintimidasi oleh penyidik. "Dia dipaksa mengakui penodongan yang tidak diperbuatnya," kata Bunga. Pengakuan Asep itu kemudian dimasukkan ke berita acara pemeriksaan.

Selain Asep, dalam kasus ini polisi menangkap Muhammad Enis dan Masud alias Adit. Dalam persidangan, Adit sebelumnya mengaku telah menodong korban yang belakangan diketahui bernama Dewi Nurfianti.

Masih dalam persidangan, Adit mengatakan kejahatan itu dia lakukan bersama rekannya, Roby dan Iwan. "Adit mengakui bahwa bukan Asep pelakunya, para terdakwa juga sudah mencabut BAP yang dibuat kepolisian, tapi tak digubris polisi," ujar Bunga. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bunga mengatakan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pengakuan Adit dan pencabutan BAP itu. Padahal keterangan Adit menjadi bukti kuat bahwa Asep tak bersalah. Di sisi lain, polisi juga tak mendapat bukti kuat untuk menjerat Asep.

Menurut Bunga, kasus salah tangkap sering terjadi di Jakarta. Tahun ini saja, ia sudah membela lebih dari tiga kasus salah tangkap. Diduga masih banyak kasus yang sama tapi tak dilaporkan ke LBH Jakarta. Tahun lalu juga ada puluhan kasus salah tangkap.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

34 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

45 hari lalu

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

53 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.