TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar, 21 tahun. Pemuda asal Serang, Banten, ini dinilai terbukti melakukan penodongan pada 11 Agustus 2016. "Putusan hakim ini mengesampingkan fakta-fakta di persidangan. Asep tak bersalah, dia adalah korban salah tangkap," kata Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta yang menjadi kuasa hukum Asep, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Bunga, Asep tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu. Dia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan karena disiksa dan diintimidasi oleh penyidik. "Dia dipaksa mengakui penodongan yang tidak diperbuatnya," kata Bunga. Pengakuan Asep itu kemudian dimasukkan ke berita acara pemeriksaan.
Selain Asep, dalam kasus ini polisi menangkap Muhammad Enis dan Masud alias Adit. Dalam persidangan, Adit sebelumnya mengaku telah menodong korban yang belakangan diketahui bernama Dewi Nurfianti.
Masih dalam persidangan, Adit mengatakan kejahatan itu dia lakukan bersama rekannya, Roby dan Iwan. "Adit mengakui bahwa bukan Asep pelakunya, para terdakwa juga sudah mencabut BAP yang dibuat kepolisian, tapi tak digubris polisi," ujar Bunga.
Bunga mengatakan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pengakuan Adit dan pencabutan BAP itu. Padahal keterangan Adit menjadi bukti kuat bahwa Asep tak bersalah. Di sisi lain, polisi juga tak mendapat bukti kuat untuk menjerat Asep.
Menurut Bunga, kasus salah tangkap sering terjadi di Jakarta. Tahun ini saja, ia sudah membela lebih dari tiga kasus salah tangkap. Diduga masih banyak kasus yang sama tapi tak dilaporkan ke LBH Jakarta. Tahun lalu juga ada puluhan kasus salah tangkap.
AVIT HIDAYAT