Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Vonis Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri  

image-gnews
Ratusan pendukung Ahok-Djarot membawakan lilin untuk acara doa bersama didepan kantor balaikota DKI Jakarta, 8 Mei 2017. Acara doa bersama ini digagas oleh pendukung Badja dari Silent Majority Forum.TEMPO/Rizki Putra
Ratusan pendukung Ahok-Djarot membawakan lilin untuk acara doa bersama didepan kantor balaikota DKI Jakarta, 8 Mei 2017. Acara doa bersama ini digagas oleh pendukung Badja dari Silent Majority Forum.TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan membacakan vonis pada Selasa, 9 Mei 2017. Kepolisian mempersiapkan pengamanan di sekitar lokasi persidangan, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Akun Twitter Traffic Management Center Jakarta Metropolitan Police menyatakan petugas memasang kawat berduri dan pembatas jalan. “Ada pengamanan kegiatan sidang di @Kementan Jl. Harsono RM, sementara TL Pertanian arah ke @RagunanZoo lalin dialihkan.” Begitu keterangan foto yang diunggah sekitar pukul 22.57.

Baca:
Menjelang Vonis Ahok, Begini Kata Jaksa Agung 
Majelis Hakim Beri Izin Sidang Vonis Ahok Ditayangkan Secara Live

Jaksa penuntut umum mengatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu karena mengatakan Surat Al Maidah ayat 51 digunakan untuk membohongi massa pemilih. Jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok mengatakan tidak memiliki rencana apa pun jika putusan majelis hakim ihwal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya. Ahok mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan dibacakan itu. "Ya, mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.

Baca juga:
Angkutan Lebaran, Terminal Pulogebang Terapkan E-Ticketing
Sidang Vonis Ahok, Wiranto: Hormati Apa pun Putusan Hakim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia percaya, di negara siapa pun, Tuhan-lah yang berkuasa. “Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau dizalimi atau fitnah, ya terima saja.”

Dalam nota pembelaannya dua pekan lalu, Ahok menyatakan merasa tidak pernah menistakan golongan mana pun. Dalam pleidoi berjudul “Tetap Melayani walaupun Difitnah” itu, Ahok meyakinkan majelis hakim dia tidak berniat menghina suatu golongan.

Ahok meyakini Tuhan akan berlaku adil kepadanya. Menurut Ahok, keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka juga mengandung unsur keterpaksaan karena adanya tekanan massa. Ahok berujar seharusnya dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama.

REZKI ALVIONITASARI | LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

17 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

17 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong