TEMPO.CO, Depok - Satpol PP Kota Depok membongkar 111 bangunan liar di sepanjang jalur pipa gas Pertamina di Jalan Raya Juanda, Selasa, 9 Mei 2017. "Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu bisa membahayakan pipa pertamina," kata Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Depok Diki Erwin.
Diki menuturkan pembongkaran bangunan tersebut telah sesuai prosedur. Pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan agar pemilik bangunan mengosongkan lahan milik negara itu. "Sudah diinformasikan untuk membongkar sendiri," ucapnya.
Menurut Diki, bangunan liar tersebut selain membahayakan karena berada di atas pipa gas yang masih aktif, juga melanggar Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Pemerintah juga telah tiga tahun memberikan peringatan kepada mereka untuk mengosongkan tempat itu. Namun, imbauan pemerintah tidak didengar.
Para pemilik bangunan liar, kata dia, menggunakan kawasan tersebut untuk tempat usaha dan rumah tinggal. "Sekitar 92 persen penghuninya ternyata bukan warga Depok," ucapnya.
IMAM HAMDI