TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan berencana menemui Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017. Namun rencana itu belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini Ahok tengah menjalani penahanan setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Menurut Anies, rencana itu belum berubah. Hanya saja dia belum bisa memastikan kapan pertemuan itu bisa dilakukan. "Kita lihat lagi situasi seperti apa," ujar Anies di Bidara Cina, Jakarta Timur, Selasa, 9 Mei 2017.
Ketika diminta tanggapan ihwal vonis yang diterima Ahok, Anies menolak untuk menjawab. Dia tidak mau ikut berpolemik atas keputusan pengadilan itu. Dia hanya ingin berfokus pada urusan warga Jakarta. "Saya akan berfokus pada melayani warga Jakarta, untuk menggerakkan warga Jakarta," ujarnya.
Namun demikian, Anies mengatakan setiap warga negara harus menghormati keputusan itu. "Jadi kalau sikap saya, kita hormati putusan pengadilan, sebatas itu," kata Anies. Secara prinsip, kata Anies, warga negara yang baik harus menaati peraturan hukum. Ketaatan itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia. "Hormati undang-undang, hormat pada aturan, termasuk keputusan-keputusan institusi pengadilan, kita hormati."
Baca: Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara bulat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan agama. Menurut hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Keputusan hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan dan hanya menuntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.
CHITRA PARAMAESTI | SSN