TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. "Jadi kalau sikap saya, kita hormati putusan pengadilan, sebatas itu," kata Anies di Bidara Cina, Jakarta Timur, Selasa, 9 Mei 2017.
Secara prinsip, kata Anies, warga negara yang baik harus menaati peraturan hukum. Ketaatan itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia. "Hormati undang-undang, hormat pada aturan, termasuk keputusan-keputusan institusi pengadilan, kita hormati," ujarnya.
Baca: Vonis Ahok, Pengacara: Kami Maklum tapi Tidak Terima
Anies tidak mau ikut berpolemik atas keputusan pengadilan terhadap Ahok itu. Dia hanya ingin fokus pada urusan warga Jakarta. "Saya akan fokus pada melayani warga Jakarta, untuk menggerakkan warga Jakarta," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara bulat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan agama. Menurut hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Keputusan hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan dan hanya menuntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama
Menurut hakim, Ahok telah memenuhi unsur-unsur penodaan agama. Video dan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Ahok pernah mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan kata "dibohongi".
Selain itu, hakim juga menilai Ahok mempunyai niat dan sengaja dalam mengucapkan kalimat itu. Sebagai pejabat publik, hakim mengatakan Ahok seharusnya berhati-hati dalam menggunakan istilah yang bisa dinilai melecehkan golongan tertentu.
CHITRA PARAMAESTI | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang