TEMPO.CO, Bogor - Paranormal Imam Santoso alias Ki Kendeng Pamungkas, 69 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, oleh sejumlah petugas bersenjata lengkap dari tim gabungan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa malam, 9 Mei 2017.
"Sekitar pukul 11 malam, belasan polisi bersenjata laras panjang menggunakan enam mobil langsung membawa Ki Gendeng ke Polda Metro," kata Suryana, 53 tahun, satuan pengamanan Perumahan Bogor Baru, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Suryana mengatakan belasan petugas yang membawa senjata laras panjang itu sebelumnya sempat mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk berkoordinasi mengenai rencana penangkapan. "Polisinya juga ada yang datang ke rumah Pak Wahyu, Ketua RT sini, untuk melakukan penangkapan dan menyaksikan penggeledahan rumah," ujarnya.
Pada saat ditangkap di rumah hingga dibawa ke Polda Metro Jaya, ujar Suryana, Ki Gendeng tidak melakukan perlawanan. "Si Aki (Ki Gendeng Pamungkas) terlihat santai dan tidak melawan hingga masuk mobil untuk dibawa ke kantor polisi," ucapnya.
Menurut Suryana, petugas dari Dirkrimsus pun sempat menggeledah rumah Ki Gendeng, bahkan menyita sejumlah barang, seperti kaus bertuliskan Front Pribumi dengan berbagai macam tulisan yang mengandung SARA dan menebar kebencian terhadap masyarakat keturunan Tionghoa.
Baca juga: Penangkapan Ki Gendeng, Polisi dalami Kepemilikan Senjata
"Katanya, sih, ditangkap karena tindak rasis dan menebar kebencian makanya banyak kaus Front Pribumi yang ada tulisan anti-Cina, recorder CCTV, VCD, komputer, sangkur, dan pistol air soft gun dibawa polisi," tuturnya.
M. SIDIK PERMANA